Bea Cukai Tindak 130 Kasus Barang Kena Cukai Ilegal Selama Juni 2026

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mencatat 130 penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal selama pelaksanaan Operasi Nusa Maleo 2026 pada periode 1–30 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 739.270 batang rokok ilegal serta 1.117,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal

Selain itu, Bea Cukai menerapkan mekanisme ultimum remedium senilai Rp130,33 juta dan meningkatkan dua perkara ke tahap penyidikan.

Operasi Nusa Maleo merupakan kegiatan pengawasan terpadu yang difokuskan pada pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya hasil tembakau dan minuman beralkohol. 

Kegiatan ini meliputi patroli, pemeriksaan, penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat guna melindungi konsumen, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.

Selama operasi berlangsung, Bea Cukai Sulbagtara melakukan 107 penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dan 23 penindakan terhadap MMEA ilegal.

Rokok Ilegal Masih Dominasi Jalur Darat

Hasil evaluasi operasi menunjukkan distribusi rokok ilegal masih didominasi melalui jalur darat Trans Sulawesi dengan memanfaatkan bus antarkota dan kendaraan travel.

Selain itu, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) seperti J&T Cargo dan Pos Indonesia juga semakin banyak digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal ke pusat perdagangan di Manado dan Gorontalo.

Sementara itu, penindakan terhadap MMEA ilegal banyak ditemukan di kawasan pariwisata, hiburan, dan perhotelan di Manado, Bitung, serta Luwuk yang menunjukkan tingginya permintaan di sektor tersebut.

Di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato, petugas juga menemukan rokok ilegal telah beredar hingga warung-warung kecil di pedesaan.

Dari pemeriksaan terhadap 16 kios, petugas melakukan tindakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada 36 kios lainnya agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Pantoloan Catat Penindakan Terbesar

Berdasarkan hasil evaluasi, Bea Cukai Pantoloan mencatat nilai barang hasil penindakan terbesar selama operasi, yakni mencapai Rp357,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 juta.

Posisi berikutnya ditempati Bea Cukai Morowali dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp106 juta.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 8 Juni 2026 di Terminal Bus Tipo, Palu.

Dalam operasi tersebut, petugas menggagalkan penyelundupan 224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai merek Smith dan Marbol yang dikemas dalam tujuh koli atau sekitar 1.120 slop.

Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selamatkan Penerimaan Negara

Selain menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Operasi Nusa Maleo juga berkontribusi terhadap penyelamatan penerimaan negara.

Melalui mekanisme ultimum remedium, negara berhasil memperoleh penerimaan sebesar Rp130,33 juta. Pengungkapan berbagai kasus tersebut juga dinilai mampu mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, mengatakan hasil Operasi Nusa Maleo 2026 menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.

Menurutnya, keberhasilan operasi tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.

“Penindakan merupakan langkah terakhir, sedangkan tujuan utama kami adalah membangun kepatuhan. Karena itu, kami akan terus mengedepankan sinergi, edukasi, dan pengawasan yang adaptif agar ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal semakin sempit, iklim usaha yang sehat dapat terjaga, dan penerimaan negara terlindungi,” ujar Zaky.