Pendapatan pajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mencatat pertumbuhan positif pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan pajak daerah meningkat Rp176 miliar atau tumbuh 10,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri Gebyar Pendapatan Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman memberikan apresiasi kepada masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulsel beserta jajaran, termasuk Ditreskrimsus dan Ditlantas Polda Sulsel, yang telah membantu meningkatkan pendapatan daerah provinsi, termasuk mendukung Bapenda provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, hingga para wajib pajak.
Pajak Kendaraan Jadi Penyumbang Utama
Andi Sudirman mengungkapkan sekitar 90 persen pendapatan daerah Sulawesi Selatan masih ditopang oleh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Karena 90 persen pendapatan berasal dari pajak kendaraan bermotor, tentu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Insentif Dinilai Efektif Tingkatkan Penerimaan
Gubernur juga menilai kebijakan pemberian insentif pajak kendaraan terbukti mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.
Menurutnya, program diskon dan keringanan pajak yang diterapkan Pemprov Sulsel justru menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan.
“Kami melaksanakan berbagai inovasi insentif pajak, termasuk memberikan diskon dan program keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat. Ketika Sulsel memberikan penghapusan hingga 50 persen pajak kendaraan, hasilnya justru penerimaan meningkat lebih dari Rp100 miliar. Ini menjadi bukti bahwa kebijakan insentif mampu mendorong percepatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak
Gebyar Pendapatan Tahun 2026 juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada perusahaan yang konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor selama lima tahun berturut-turut.
Selain itu, Bapenda Sulsel menggelar pengundian door prize bagi para wajib pajak sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Bapenda Sulsel terkait optimalisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sulselbar Arny Irawati Tanriajeng, para kepala Bapenda kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta sejumlah penerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.













