Kuntadi saat menjabat menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung. (Foto: Inilah.com/ClaraAnna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Munculnya nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, siapa pun yang nantinya menduduki posisi tersebut akan menghadapi pekerjaan rumah besar dalam pemberantasan korupsi, terutama di aspek pencegahan.
Fickar menilai, pengisian jabatan Jampidsus pada dasarnya merupakan kebutuhan organisasi yang bisa diisi oleh siapa saja di internal Kejaksaan Agung, selama memenuhi syarat kepangkatan dan kemampuan.
“Siapa pun sepanjang memenuhi syarat, tidak masalah. Mengisi jabatan dan fungsi itu kebutuhan organisasi yang bisa diisi oleh setiap anggota organisasi selama memenuhi syarat pangkat dan kemampuan,” kata Abdul Fickar kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Punya Peluang Besar
Terkait nama Kuntadi yang disebut-sebut masuk dalam bursa calon, Fickar mengaku belum mengetahui secara rinci rekam jejaknya. Meski begitu, ia menilai Kuntadi termasuk sosok yang memiliki peluang besar karena telah mendapatkan perhatian dari pimpinan.
“Saya tidak tahu reputasi Kuntadi, tetapi dia termasuk yang punya kesempatan dan diberikan oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Lebih jauh, Fickar menekankan bahwa tantangan utama Jampidsus ke depan bukan hanya memperkuat penindakan, tetapi juga membangun strategi pencegahan korupsi yang lebih efektif. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup untuk menekan praktik rasuah.
“Tantangannya memberantas korupsi dan tidak cukup hanya dengan penindakan. Kejaksaan juga harus punya program pencegahan,” ucapnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan tersebut perlu dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar hasilnya lebih optimal.
“Ini yang bisa dilakukan bersama-sama instansi lain, termasuk KPK,” tutur Fickar.
Usulan Jaksa Agung
Di tengah sorotan tersebut, nama Kuntadi mencuat setelah beredar informasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkannya kepada Presiden untuk mengisi posisi Jampidsus definitif. Kursi tersebut menjadi perhatian publik usai ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Kuntadi merupakan jaksa senior di Korps Adhyaksa yang telah berkarier sejak 1996. Ia memulai dari staf tata usaha di lingkungan Jampidsus sebelum meniti berbagai posisi strategis, mulai dari Kasubdit Pemantauan di bidang intelijen hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namanya semakin dikenal saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022. Dalam posisi itu, Kuntadi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perkara korupsi di PT Timah Tbk.
Setelah itu, kariernya berlanjut sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024 dan kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang semakin menguatkan posisinya sebagai salah satu kandidat kuat Jampidsus.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













