Pakar: Gelar Doktor Bahlil Belum Bisa Digunakan meski MA Kabulkan Kasasi UI

Diana Medium.jpeg

Kamis, 16 Juli 2026 – 16:17 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada sidang terbuka disertasi S3nya di kampus UI, Rabu (16/10/2024) (Foto: Facebook/Bahlil Lahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada sidang terbuka disertasi S3nya di kampus UI, Rabu (16/10/2024) (Foto: Facebook/Bahlil Lahadalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI) terkait sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinilai belum mengakhiri polemik akademik tersebut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat status gelar doktor Bahlil masih bergantung pada tindak lanjut yang akan diambil Universitas Indonesia terhadap proses akademik disertasinya.

“Sebelum ada perbaikan yang dapat diterima oleh tim penguji, status gelar doktor Bahlil masih menggantung. Artinya, gelar tersebut belum bisa digunakan,” kata Fickar kepada Inilah.com, Kamis (16/7/2026).

Menurut Fickar, kewenangan menentukan sah atau tidaknya gelar akademik sepenuhnya berada di tangan perguruan tinggi sebagai institusi yang menerbitkannya.

Ia mengatakan, apabila komisi etik atau mekanisme akademik menemukan pelanggaran yang dapat membatalkan disertasi, termasuk dugaan pemalsuan atau plagiarisme, maka perguruan tinggi berwenang mencabut gelar tersebut.

“Kalau ditemukan hal-hal yang membatalkan, misalnya kepalsuan karya ilmiah atau bahkan pencurian karya, gelarnya harus dibatalkan. Bahkan kesempatan untuk melanjutkan program doktor juga dapat ditutup,” ujarnya.

Fickar menilai prinsip tersebut dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain dalam menjaga integritas akademik.

“Otoritas atas pemberian maupun pencabutan gelar sepenuhnya berada pada perguruan tinggi. Ini bisa menjadi pedoman bagi kampus lain,” katanya.

Pengadilan Tak Berwenang Menilai Substansi Akademik

Meski demikian, Fickar menegaskan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengintervensi penilaian akademik yang menjadi domain perguruan tinggi.

Menurut dia, peradilan hanya berwenang mengadili aspek hukum, baik sengketa administrasi, perdata, maupun tindak pidana seperti pemalsuan, penipuan, atau pencurian karya ilmiah.

“Penilaian terhadap substansi akademik tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi. Pengadilan hanya memeriksa aspek hukumnya,” ujarnya.

MA Kabulkan Kasasi UI

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Universitas Indonesia terhadap putusan yang membatalkan sanksi etik bagi promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian, sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto kembali berlaku.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan Rektor UI, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, dan Majelis Wali Amanat terhadap proses akademik disertasi Bahlil.

Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas akademik dan tata kelola perguruan tinggi.

“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Heri.

Meski demikian, UI menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang