Pajak Marketplace Shopee hingga Tokopedia Mulai Berlaku, Tapi Banyak Seller Bingung

Ibnu Medium.jpeg

Jumat, 10 Juli 2026 – 05:53 WIB

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memasarkan produk boneka bordir melalui fitur siaran langsung pada platform lokapasar di rumah produksi Lika Souvenir di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026). (Foto: Antara)

Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memasarkan produk boneka bordir melalui fitur siaran langsung pada platform lokapasar di rumah produksi Lika Souvenir di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026). (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan implementasi awal kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace berjalan dengan baik. Meski demikian, pelaku usaha dan penjual daring (seller) masih membutuhkan sosialisasi lebih lanjut terkait mekanisme pemungutan pajak yang mulai diterapkan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui marketplace. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, mengatakan implementasi tahap awal berlangsung cukup baik berkat koordinasi antara marketplace dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Implementasi pada tahap awal berjalan dengan baik. Marketplace anggota idEA terus melakukan penyesuaian sistem dan proses bisnis, sementara DJP juga aktif berkoordinasi dengan industri. Karena ini merupakan mekanisme baru, tentu masih ada beberapa penyesuaian yang terus dilakukan agar implementasinya semakin lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Budi, Kamis.

Menurutnya, berbagai marketplace anggota idEA telah melakukan penyesuaian sistem agar proses pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seller Masih Banyak Bertanya

Meski implementasi awal dinilai positif, Budi mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami mekanisme baru tersebut.

Ia mengatakan DJP bersama marketplace telah mulai melakukan sosialisasi kepada para seller mengenai tata cara pemungutan PPh.

“DJP juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada seller bersama marketplace. Meski demikian, kami melihat masih cukup banyak pertanyaan dari seller maupun wajib pajak, terutama terkait mekanisme pemungutan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini wajar mengingat kebijakan ini masih baru diimplementasikan,” ujarnya.

Budi menilai tantangan terbesar pada tahap awal adalah memastikan seluruh seller memahami apakah usahanya termasuk yang dikenai pemungutan pajak, bagaimana mekanisme pemungutannya dilakukan, hingga dokumen yang harus dipersiapkan.

Di sisi lain, marketplace juga terus menyempurnakan sistem agar proses pemungutan pajak dapat berlangsung secara akurat, efisien, dan tidak menyulitkan para penjual.

Menurut idEA, kolaborasi yang terus dilakukan antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan digital Indonesia.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang