Pengamanan Rumah Jampidsus Dipersoalkan, TNI Sebut Sesuai Perpres

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pengerahan personel TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, pengamanan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026), Hari mempertanyakan dasar pengerahan personel TNI tersebut. Ia menilai apabila memang terdapat ancaman serius terhadap Jampidsus, pemerintah seharusnya menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat.

“Apakah ada teror atau intimidasi?” kata Hari.

Minta Pengamanan Dilakukan Secara Proporsional

Hari menilai pola pengamanan terhadap Jampidsus tidak semestinya disamakan dengan pengamanan terhadap Presiden maupun Panglima TNI.

“Jampidsus tidak perlu dijaga seketat itu. Dia bukan presiden, dia bukan Panglima TNI,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau bersih kenapa harus risih. Bersih tak perlu risih,” ucapnya.

Menurut Hari, seluruh persoalan hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses peradilan.

“Kalau kita hormati hukum, ya ikuti prosedur hukum. Ketentuannya ada di pengadilan,” katanya.

Desak Presiden Ambil Sikap

Hari meminta Presiden Prabowo selaku Panglima Tertinggi TNI mengevaluasi pengerahan personel tersebut apabila tidak didasarkan pada ancaman keamanan yang nyata.

Menurutnya, pengamanan oleh prajurit TNI semestinya diprioritaskan bagi pejabat negara yang memang menjadi objek pengamanan sesuai ketentuan.

“Presiden dan Panglima TNI harus bersikap. Pengamanan seperti itu harus ada di Presiden atau RI 2, bukan di Jampidsus,” ujarnya.

Ia juga meminta Presiden menarik personel TNI dari kediaman Jampidsus apabila tidak terdapat alasan yang mendesak.

“Presiden sebagai panglima tertinggi harus menarik pasukan TNI dari rumah Jampidsus,” katanya.

Hari menambahkan, sejauh yang diketahui publik belum ada informasi mengenai ancaman terorisme maupun ancaman fisik lain terhadap Jampidsus yang memerlukan pengamanan ekstra oleh prajurit TNI.

“Jampidsus tidak sedang diteror bom atau teroris maupun ancaman fisik lainnya. Kan aneh, republik mau jadi apa kalau show of force begini oleh TNI,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Presiden mengevaluasi kebijakan tersebut agar pengerahan personel TNI dilakukan secara proporsional, berdasarkan kebutuhan, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Presiden harus menegur Panglima TNI atau Menteri Pertahanan agar tidak berlebihan. Setelah reformasi berjalan sekian tahun, pengerahan seperti ini di rumah aparat penegak hukum menjadi hal yang patut dipertanyakan, kecuali memang ada ancaman terorisme yang nyata,” pungkasnya.

TNI: Pengamanan Dilakukan atas Permintaan Kejaksaan

Menanggapi kritik tersebut, Markas Besar TNI membenarkan adanya pengerahan personel untuk mengamankan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya dikutip dari Antara.

Muhammad Nas menegaskan keberadaan personel TNI tidak berkaitan dengan penanganan perkara hukum tertentu maupun sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan bagian dari dukungan TNI kepada institusi negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum.