Foto Ilustrasi. (Desain: Generated AI/Obs)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Akhirnya, penantian panjang para pencari suaka finansial dan kolektor modal tanpa identitas resmi terjawab sudah. Melalui pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah berhasil menelurkan sebuah mahakarya regulasi yang tidak hanya visioner, melainkan juga sangat solutif bagi kelangsungan hidup “dana-dana yatim piatu” yang selama ini tersesat di luar negeri karena takut ditanyakan asal-usulnya. Ini adalah wujud penguatan sektor keuangan berwajah kekeluargaan dan karpet merah dinasti modal!
Ketika “Patriotisme” Membebaskan Segala Dosa Asal-Usul
Pejamkan mata sejenak dan renungi Bagian 8 Pasal 50A Ayat 5 UU P2SK. Pasal ini layaknya sebuah deterjen regulasi dengan formula paling mutakhir. Melalui instrumen bertajuk Patriot Bond atau Obligasi Merah Putih, negara secara resmi membuka loket pengampunan absolut. Narasi yang dibangun begitu menyentuh sanubari: siapa pun Anda, asalkan Anda bersedia membeli surat utang ini demi “membantu keuangan negara”, maka negara berjanji dengan sumpah paling sakral untuk tidak akan pernah mengusik dari ceruk mana uang itu digali.
Apakah dana tersebut bersumber dari hasil keringat mengasong komoditas haram seperti narkoba? Ataukah hasil sisa-sisa anggaran proyek infrastruktur yang mendadak menguap dalam labirin birokrasi? Jangan khawatir. Begitu dana tersebut menyentuh rekening Patriot Bond, seketika itu pula ia mengalami transsubstansiasi menjadi dana suci yang “patriotis”. Imunitas hukum perdata maupun pidana terpasang secara otomatis. Ini adalah sebuah lompatan kuantum dalam dunia hukum: jika dahulu pencucian uang adalah kejahatan yang dikejar oleh PPATK, kini ia telah dinasionalisasi dan dilegalkan menjadi bentuk pengabdian kepada nusa dan bangsa.
Narasi heroik tentang panglima hukum yang gagah berani melawan oligarki seketika rontok di hadapan lembar-lembar obligasi ini. Terbukti, di bawah payung hukum yang estetis, sesama oligarki pada akhirnya selalu menemukan jalan untuk saling memaafkan dan bersalaman. Tentu saja, semuanya dilakukan atas nama kesejahteraan rakyat.
Sakramen Baru: Family Office dalam Bungkus Indonesia Financial Center
Seolah tidak puas hanya dengan membersihkan dosa masa lalu melalui obligasi, revisi terbaru ini melangkah lebih jauh dengan meresmikan sakramen kemewahan baru: legalisasi Family Office yang dibungkus rapi dalam paket kebijakan Indonesia International Financial Center. Pembentukannya diatur dalam Pasal 248A. Ketentuan ini disisipkan di antara Pasal 248 dan Pasal 249 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui pasal kosmetik ini, negara bertindak sebagai pelayan hotel bintang lima bagi konglomerasi global dan domestik, menyediakan karpet merah lengkap dengan payung hukum yang teduh. Fasilitas utamanya? Apa lagi kalau bukan privilege perpajakan yang melimpah ruah, mulai dari tax holiday tanpa akhir hingga pembebasan pajak penghasilan atas dividen luar negeri. Skema ini melahirkan paradoks luar biasa pada tiga pilar utama:
- Filosofi Perpajakan yang Jungkir Balik: Dalam buku teks ekonomi kuno, pajak berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan—mengambil dari yang super-kaya untuk menyubsidi yang miskin. Namun, lewat Financial Center ini, kita berhasil membalikkan takdir tersebut secara revolusioner. Filosofinya kini berubah menjadi: “Kasihanilah orang kaya, ringankan beban mereka, agar mereka sudi duduk berdampingan dengan kita.” Sementara rakyat jelata dikejar-kejar PPN 12% saat membeli minyak goreng, kaum elit pemilik Family Office menikmati fasilitas zero-tax yang menenangkan jiwa.
- Penerimaan Sektor Pajak yang Menguap: Alih-alih mengisi pundi-pundi kas negara, kebijakan ini justru berpotensi menciptakan lubang hitam (black hole) dalam penerimaan pajak. Dengan melegalkan suaka pajak (tax haven) domestik, negara secara sukarela memotong urat nadi pendapatannya sendiri, berharap pada “remah-remah kemakmuran” yang mungkin jatuh dari meja makan para miliarder.
- Pertumbuhan Ekonomi Semu: Angka pertumbuhan mungkin akan melonjak menggiurkan di atas kertas akibat membanjirnya dana masuk (capital inflow). Namun, ini adalah pertumbuhan ekonomi fatamorgana. Uang-uang tersebut tidak akan menjelma menjadi pabrik yang menyerap jutaan buruh, melainkan hanya berputar-putar di menara gading instrumen keuangan, berselancar dari satu portofolio ke portofolio lain, tanpa pernah menyentuh bumi realitas ekonomi wong kecil.
Dana Siapa Sebenarnya yang Diharapkan Masuk?
Secara bombastis, pemerintah yakin bahwa kebijakan ini akan memikat triliunan dana segar milik taipan Timur Tengah, investor Silicon Valley, atau bangsawan Eropa yang bosan dengan Swiss. Sungguh sebuah imajinasi yang menggemaskan. Mari kita menatap realitas dengan kacamata tanpa filter: uang siapa yang sebenarnya diharapkan pulang? Jangan-jangan, ini bukanlah dana asing sama sekali, melainkan uang milik orang-orang Indonesia sendiri yang selama puluhan tahun diparkir di Singapura, Cayman Islands, atau British Virgin Islands. Uang hasil “kreativitas” menghindari pajak, sisa-sisa kejayaan komoditas ilegal, hingga dana hasil jarahan krisis masa lalu yang disembunyikan karena takut diendus aparat hukum.
Dengan dibukanya Indonesia Financial Center, para pemilik modal ini tidak perlu lagi repot-repot menyewa konsultan hukum mahal di luar negeri untuk menyembunyikan kekayaannya. Mereka cukup membawa pulang uang tersebut, mendirikan Family Office di Tanah Air, menikmati fasilitas bebas pajak, dan mendadak dinobatkan sebagai pahlawan investasi nasional. Jika ini yang terjadi, maka inilah lingkaran setan yang sempurna: merampok di dalam negeri, menyimpan di luar negeri, dan dicuci kembali di dalam negeri dengan status suci sebagai “investor asing”.
Monopoli di Atas Altar Pasar Modal
Kreasi jenius berikutnya dalam revisi ini adalah diperbolehkannya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan super-holding Danantara untuk merangsek masuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI/IDX). Ketentuan dijelaskan dalam pasal 8B Ayat (1): Menegaskan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Sedangkan di Pasal 8B Ayat (2): Mewajibkan bahwa kepemilikan saham oleh institusi pemerintah tersebut harus tetap mempertahankan dan menjaga independensi Bursa Efek Indonesia. Tujuan yang sebenarnya kontradiktif, dimana regulator juga menjadi pemain.
Dalam teori pasar konvensional, regulator seharusnya bertindak sebagai wasit yang netral, menjaga jarak yang aman agar kompetisi berjalan adil. Namun, teori Barat yang kaku itu mungkin dianggap tidak cocok dengan prinsip “gotong royong” ala Indonesia.
Dengan menempatkan Kemenkeu dan Danantara di jajaran pemilik saham bursa, kita sedang menyaksikan perwujudan dari sebuah struktur pasar yang tanpa cela: Pemerintah bertindak sebagai regulator yang membuat aturan, pengawas yang mengawasi kepatuhan, pemilik bursa yang memungut dividen transaksi, sekaligus pemain yang menyuntikkan modal negara. Jika investor asing mempertanyakan kredibilitas dan good governance dari pengaturan ini, mereka hanya kurang memahami keindahan dari efisiensi mutlak. Mengapa harus repot-repot memisahkan antara wasit dan pemain jika permainan bisa diselesaikan dengan musyawarah di satu meja makan yang sama?
Melipat Pasal 33 UUD 1945: Dari Welfare State Menuju Crony Capitalism Berjubah Sosialis
Secara teoritis, tonil ini selalu menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai latar belakangnya. Kalimat “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara” ditafsirkan dengan begitu kreatif. Alih-alih menciptakan negara kesejahteraan (welfare state) yang mendistribusikan keadilan bagi seluruh rakyat, konsep “dikuasai negara” bergeser makna menjadi “dikuasai oleh jejaring yang memegang stempel negara”.
Dalam debat teori kenegaraan versus pasar, kita tidak sedang memilih jalan State Capitalism yang disiplin seperti di China, di mana negara mengendalikan pasar dengan tangan besi demi akumulasi modal nasional yang strategis. Yang kita praktikkan adalah bentuk murni dari Crony Capitalism (Kapitalisme Kroni). Kebijakan disusun bukan berdasarkan cetak biru ekonomi makro yang objektif, melainkan dirajut dengan benang-benang kepentingan kelompok yang saling mengunci.
Pepatah kuno mengatakan “kejarlah ilmu sampai ke negeri China” namun dalam urusan tata kelola ekonomi makro dan sektor keuangan, kita tampaknya lebih memilih untuk melakukan studi banding dan mengejar ilmu hingga ke negeri Venezuela, sebuah negeri eksotis di mana retorika sosialis yang membakar massa berjalan beriringan dengan keruntuhan institusi finansial akibat salah urus yang kronis.
Retorika Populis dan Perdamaian di Menara Gading
Pada akhirnya, segala adu narasi politik di media massa mengenai “perang melawan oligarki” atau “keberpihakan pada ekonomi wong cilik” tidak lebih sebuah festival infografis dan alat propaganda. Ketika lampu kamera padam, di ruang-ruang sidang tertutup yang kedap suara, realitas ekonomi berbicara dengan bahasa yang sangat pragmatis.
Kebijakan finansial terbaru ini membuktikan bahwa perseteruan antar-faksi elit hanyalah dinamika permukaan. Di tingkat fundamental, ketika stabilitas modal mereka terusik, konsensus akan selalu tercapai: sebuah konsensus mulia untuk saling memaafkan dosa finansial masa lalu, mengunci pintu pengusutan, dan bersama-sama menikmati kue ekonomi di atas lantai bursa yang resmi dikuasai oleh negara.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













