Jalankan Reforma Agraria, SPI Dukung Prabowo Perluas Lahan Sawit Rakyat Jadi 80 Persen

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 29 Mei 2026 – 23:09 WIB

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih. (Foto: Dok. SPI).

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih. (Foto: Dok. SPI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Beleid ini mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis, termasuk kelapa sawit, dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) anyar yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagai eksportir tunggal. Untuk mencegah praktik manipulasi seperti under-invoicing, transfer-pricing, serta pelarian devisa.

“Bagi SPI, keputusan ini sangat penting, khususnya dalam penetapan harga komoditas strategis, khususnya sawit. Selama ini, harga sawit Indonesia sangat bergantung pada mekanisme pasar global oleh korporasi yang menguasai sawit dari hulu sampai ke hilir,” papar Ketua Umum SPI, Henry Saragih di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Dikatakan Henry, kebijakan Presiden Prabowo merupakan momentum bagi negara untuk mengambil peran lebih kuat dalam mengendalikan harga, dan tata niaga sawit. Termasuk produksi serta penguasaan dan kepemilikan perkebunan sawit. 

“Bagi kami, ini adalah keputusan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry.

Dia bilang, kebijakan ini harus disertai dengan langkah konkret untuk memperkuat posisi petani sawit. Selama ini, petani masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakpastian akses atas tanah, lemahnya dukungan dalam pemeliharaan tanaman, hingga ketidakadilan dalam sistem pemasaran.

“Penguatan tata kelola ekspor harus diiringi dengan penguatan posisi petani sebagai produsen utama, baik dalam produksi maupun dalam proses pengolahan. Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri dan distribusi kelapa sawit,” tegas Henry.

Saat ini, kata dia, luas perkebunan sawit di Indonesia yang digarap rakyat atau petani hanya 40 persen. Sedangkan yang dikuasai perusahaan besar seluas 56 persen. Sisanya yang hanya 4 persen dikelola BUMN.

“Penguasaan yang timpang ini harus dirombak. Kepemilikan dan penguasaan petani atas sawit di Indonesia, harusnya naik 80 persen. Sesuai mandat konstitusi pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960, dan TAP MPR No IX tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan SDA,” tegas Henry.

Dirinya juga menyoroti kondisi terkini di lapangan, di mana harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit justru mengalami penurunan signifikan di sejumlah daerah. Per 22 Mei 2026, harga TBS di Sumatera Barat, turun dari Rp3.180 menjadi Rp2.430 per kilogram.

Hal serupa juga terjadi di Bangka Belitung, di mana harga TBS turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram. Sementara harga di tingkat tengkulak hanya Rp1.750 per kilogram. Tren serupa juga terjadi di beberapa wilayah lainnya, seperti di Sumatera Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang