41.000 Korban BLN Siap-siap Kehilangan Rp4,6 Triliun, Pengamat: Termakan Skema Ponzi

Icon_INILAH GOLD.png

Minggu, 24 Mei 2026 – 05:09 WIB

Polda Jateng geledah Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati No 188, Blotongan Sidorejo Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok. Satgas Pasti).

Polda Jateng geledah Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Jalan Fatmawati No 188, Blotongan Sidorejo Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). (Foto: Dok. Satgas Pasti).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Lebih dari 41.000 orang menjadi korban investasi senilai Rp4,6 triliun, namun Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) tetap beroperasi. Ini menjadi celah besar dalam sistem pengawasan dan literasi keuangan yang memanfaatkan skema Ponzi di Indonesia.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai perputaran dana dalam kasus BLN ini, menjadi indikator kuat adanya praktik skema Ponzi.

Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana dari nasabah baru diduga digunakan untuk membayar bunga atau imbal hasil kepada nasabah lama. Jadi, imbal hasil bukan berasal dari usaha produktif yang jelas.

“Dalam investasi legal, sumber keuntungan bisa dijelaskan, ada usaha, aset, risiko, dan pengawasan. Sementara pada skema Ponzi, pembayaran bergantung pada arus dana masuk dari peserta baru,” kata Achmad Nur pada Inilah.com, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, skema semacam ini terlihat berjalan lancar di awal, karena sebagian peserta masih menerima keuntungan dari anggota baru yang jumlahnya semakin banyak.

Namun, kondisi itu bersifat semu karena tidak ada aktivitas ekonomi riil yang menghasilkan nilai tambah. Ketika aliran dana baru melambat, maka sistem Ponzi akan runtuh seketika. Dan, mayoritas peserta mengalami kerugian.

Menurut Achmad Nur, kepercayaan masyarakat terhadap BLN tidak semata didorong keserakahan. Banyak korban justru menjadi korban karena tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, serta rendahnya kemampuan membaca risiko investasi.

Tawaran investasi ilegal sering kali datang melalui jaringan terdekat seperti teman, keluarga, atau komunitas, sehingga terasa lebih meyakinkan.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia berada di angka 66,46 persen, sementara inklusi keuangan mencapai 80,51 persen.

Kondisi ini menggambarkan akses terhadap layanan keuangan yang tinggi tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang memadai. “Banyak masyarakat sudah terbiasa menggunakan layanan keuangan digital, tetapi belum terbiasa mengecek legalitas atau memahami dari mana keuntungan itu berasal,” ujar Achmad Nur.

Kasus BLN ini sejatinya bukan peristiwa tunggal. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak 2017 hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 pinjaman online ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Juli 2025, terdapat lebih dari 11 ribu pengaduan terkait entitas ilegal.

Achmad Nur menegaskan, pendekatan yang hanya menekankan kewaspadaan masyarakat tidak cukup. Negara perlu memperkuat sistem deteksi dini, termasuk pengawasan transaksi mencurigakan dan percepatan penanganan sebelum dana masyarakat terlanjur mengalir dalam jumlah besar.

Ia mendorong agar mekanisme pengecekan legalitas lembaga keuangan dibuat lebih sederhana dan mudah diakses publik. “Masyarakat perlu cara cepat untuk memastikan apakah sebuah lembaga terdaftar atau tidak. Selama proses ini rumit, orang akan lebih percaya pada testimoni daripada data resmi,” terangnya.

Selain itu, peran perbankan, regulator, dan platform digital dinilai krusial untuk menutup celah promosi investasi ilegal, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa risiko.

Achmad Nur mengingatkan, indikator sederhana dapat digunakan masyarakat sebelum berinvestasi. Jika keuntungan dijanjikan pasti, tinggi, dan cepat tanpa risiko yang jelas, maka hal tersebut patut dicurigai. Apalagi jika sistem memberikan bonus karena merekrut anggota baru.

“Pertanyaan paling penting sebelum berinvestasi adalah, dari mana keuntungan itu berasal. Jika jawabannya tidak jelas, besar kemungkinan itu bukan investasi, melainkan jebakan,” kata dia.

Kasus BLN, lanjutnya, menjadi peringatan bahwa investasi bodong tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Karena itu, penanganannya tidak bisa berhenti pada penindakan setelah kerugian terjadi, melainkan harus diperkuat dari sisi pencegahan.
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang