Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Lula Kamal saat jadi pembicara pada kegiatan Webinar Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis, Universitas Paramadina, Rabu (20/5/2026).(Foto: inilah.com/Tangkapan layar/Harrus Muda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Lula Kamal menceritakan pengalamannya menerima banyak aduan langsung dari masyarakat sejak menduduki jabatan tersebut.
Lula menyebut akun Instagram pribadinya kini kerap dibanjiri pesan dari masyarakat yang mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.
“Jadi saya sering kali nih, padahal baru tiga bulan kayaknya jadi Dewas. DM saya itu sekarang kalau di Instagram isinya tuh semua orang mengeluh. Saya langsung mikir, gimana jadi Prof Ali Ghufron (eks Dirut BPJS Kesehatan periode 2021-2026) gitu ya? Jadi pertanyaannya juga sama, bolak-balik mengenai hal yang sama,” ungkap Lula.
Lula menjelaskan sebagian besar keluhan datang dari masyarakat miskin terkait status keaktifan kepesertaan mereka, terutama pada kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, bukan oleh BPJS Kesehatan.
Ia kembali menegaskan penentuan kategori peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak berada dalam kewenangan BPJS Kesehatan. Namun begitu, dia memastikan secara prinsip jumlah peserta PBI tidak akan berubah.
“Selalu nanyanya gini, ‘Gara-gara saya orang miskin.’ Saya cuma bilang gini, di BPJS kami enggak pernah melihat orang, mau dia miskin, mau kaya, mau mancung, mau cakep, mau jelek, mau tua, enggak ada. Cuma dua peserta itu: aktif atau tidak.”
“Kami enggak tahu background yang lain, enggak penting buat kami. NIK-nya masuk, tinggal dibagi dua, aktif atau tidak,” tegas Lula.
Ia juga meluruskan pandangan keliru di masyarakat mengenai adanya perbedaan perlakuan dalam layanan kesehatan.
Lula memastikan sistem BPJS Kesehatan mengedepankan kesetaraan hak bagi seluruh peserta yang status kepesertaannya aktif.
“Begitu dia aktif, enggak peduli siapa yang bayarin, mau Pemda, mau pemerintah pusat, haknya sama. Karena ingat, tidak ada yang tidak bayar. Karena kita bayar, kita punya hak yang sama. Dan menunjukkan bahwa NIK sudah cukup, dan apa yang dikerjakan sekarang, semua rapi,” tuturnya.
Sebagai informasi, peserta JKN PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan program jaminan kesehatan pemerintah yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
Peserta dalam segmen tersebut tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













