Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/app/kye).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Presiden Prabowo Subianto mematok target optimistis untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2027. Di hadapan anggota dewan, kepala negara memproyeksikan ekonomi nasional mampu melesat di kisaran 5,8 hingga 6,5 persen melalui eksekusi strategi yang tepat dan pengelolaan fiskal yang hati-hati (prudent).
Target indikator makro tersebut dibeberkan langsung oleh Prabowo dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Langkah ini diproyeksikan sebagai pijakan awal menuju target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di akhir masa jabatannya.
“Dengan strategi ekonomi yang tepat, kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan, saya yakin ekonomi Indonesia dapat tumbuh pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen di tahun 2027 menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029,” ujar Prabowo.
Prabowo menggarisbawahi bahwa lompatan angka pertumbuhan ekonomi tersebut tidak boleh sekadar menjadi catatan di atas kertas. Pemerintah berkomitmen menyelaraskan pertumbuhan ini dengan perbaikan taraf hidup masyarakat secara riil, terutama dalam menekan angka kemiskinan dan memperluas lapangan kerja.
Berdasarkan dokumen KEM-PPKF terbaru, pemerintah mengoreksi target angka kemiskinan menjadi lebih ketat di kisaran 6,0 hingga 6,5 persen, dari target sebelumnya yang berada di level 6,5 hingga 7,5 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) dipatok melandai ke angka 4,30 hingga 4,87 persen dari ancang-ancang sebelumnya sebesar 4,44 hingga 4,96 persen.
Postur Fiskal Dijaga Ketat
Untuk membiayai deretan program prioritas nasional, pemerintah merancang porsi belanja negara dalam APBN 2027 di kisaran 13,62 hingga 14,80 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di sisi lain, pendapatan negara ditargetkan mampu menyentuh angka 11,82 hingga 12,40 persen dari PDB.
Menariknya, pemerintah berkomitmen memperketat ikat pinggang dengan menjaga defisit anggaran di angka 1,80 persen hingga maksimal 2,40 persen PDB. Batasan defisit ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi defisit APBN tahun 2025 yang sempat menyentuh angka 2,92 persen.
Pidato ini sekaligus mencetak sejarah baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Prabowo menjadi Presiden RI pertama yang turun langsung memaparkan dokumen pengantar RAPBN dan kebijakan fiskal di podium Rapat Paripurna DPR RI, sebuah tugas awal perencanaan anggaran yang biasanya didelegasikan penuh kepada Menteri Keuangan.
Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri oleh 451 anggota dewan.
Prabowo hadir didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta barisan menteri koordinator Kabinet Merah Putih, mulai dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Infrastruktur AHY, Menko PMK Pratikno, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, hingga Menko Polkam Djamari Chaniago.
Sejumlah menteri teknis dan petinggi otoritas keuangan juga tampak mengawal di lokasi, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menlu Sugiono, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.
Sebagai informasi, sidang paripurna hari ini menggodok tiga agenda utama. Selain mendengarkan paparan fiskal dari Presiden Prabowo, DPR juga menjadwalkan pembacaan laporan Baleg terkait evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2026 serta pengambilan keputusan terkait RUU usul inisiatif Komisi III mengenai perubahan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









