Jangan Gegabah Serahkan Data Pribadi: Banyak Petugas Pajak Gadungan Cari Mangsa Lewat WA

Iwan Medium.jpeg

Rabu, 13 Mei 2026 – 23:30 WIB

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk. (Foto: Sugiharto Purnama).

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk. (Foto: Sugiharto Purnama).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ternyata, banyak oknum penipu yang mengaku sebagai petugas pajak dan mencari korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp (WA).

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, mengingatkan adanya petugas pajak gadungan yang beraksi lewat WA. “Kami imbau wajib pajak untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi apabila dihubungi pihak mencurigakan,” kata Judiana di Mataram, Rabu (13/5/2026).

Judiana mengatakan, modus penipuan digital saat ini sangat beragam dan sulit ditebak, mulai dari pengiriman pesan singkat, tautan palsu, hingga permintaan pembayaran tertentu melalui platform komunikasi daring.

Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, nomor rekening, serta informasi perpajakan kepada pihak yang tidak dikenal identitasnya.

Disampaikan pula bahwa pada triwulan I 2026, DJP Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) berada dalam koridor positif dengan angka mencapai Rp578,80 miliar atau setara 14,84 persen dari target tahunan sebesar Rp3,90 triliun.

Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 13,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pemerintah juga menyalurkan sejumlah insentif perpajakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, di antaranya melalui insentif PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi serta pembelian rumah tapak dan rumah susun tertentu selama 2026.

Judiana menyampaikan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Nusa Tenggara Barat terbilang cukup baik. Per 11 Mei 2026, jumlah pelaporan SPT orang pribadi dan badan mencapai 184.916 atau 114,05 persen dari target.

Berdasarkan KEP Nomor 72/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi wajib pajak badan yang berlaku hingga 31 Mei 2026.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang