Belum Resmi Dibuka, Danantara: Peminat Proyek PSEL Tahap II Sudah Lebih 100 Investor

Iwan Medium.jpeg

Senin, 11 Mei 2026 – 20:25 WIB

 Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menyebut minat investor terhadap tender proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap II sangat tinggi. Lebih dari 100 investor telah mendaftar.

“Tahap kedua akan kita buka sebentar lagi. Sudah 100 lebih kok yang mendaftar,” kata Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, pengembangan proyek PSEL tidak sepenuhnya dibiayai oleh Danantara, melainkan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) bersama pemenang tender.

“Enggak (semua dibiayai Danantara), kan ada partner-nya juga, ada investor lain yang masuk,” ujar Pandu.

Pandu mengatakan, mitra yang terlibat akan dipilih berdasarkan teknologi terbaik dalam pengolahan sampah. Total nilai pengembangan proyek PSEL yang tengah disiapkan pemerintah mencapai sekitar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp87 triliun.

Menurut dia, nilai tersebut mencakup sekitar 33 proyek PSEL yang tersebar di berbagai daerah.

“Total proyek itu 5 miliar dolar AS untuk semuanya,” ucap Pandu.

Ia menjelaskan, setiap proyek diperkirakan memiliki nilai investasi sekitar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,7 triliun.

Pandu menambahkan, PT Danantara Investment Management bersama anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), akan ikut berpartisipasi dalam seluruh proyek PSEL tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah bersama Danantara dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi.

Enam lokasi tersebut meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi darurat sampah atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang