Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Sritex

Nebby Medium.jpeg

Kamis, 7 Mei 2026 – 16:37 WIB

Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Foto: Antara/I.C. Senjaya).

Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Foto: Antara/I.C. Senjaya).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi. 

Perkara yang menjeratnya terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp670 miliar.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas, yang mengacu pada Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, tidak terbukti.

Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari terdakwa dalam proses pengajuan fasilitas kredit PT Sritex. Sebaliknya, Yuddy disebut justru meminta agar proses kredit dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai niat jahat dalam perkara tersebut.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan setelah sidang berakhir. Hakim juga memulihkan kedudukan, harkat, martabat, serta hak-hak terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Di sisi lain, majelis hakim masih memberikan ruang bagi jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara ini.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang