Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara (tengah) saat sosialisasi pencegahan korupsi di Aula Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Selasa (28/4/2026). (Foto: Antara/Novi Husdinariyanto/vft).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pencegahan korupsi kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, KPK memaparkan sejumlah pola tindak pidana korupsi yang kerap ditemukan di pemerintahan daerah.
Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, menyampaikan terdapat sedikitnya 10 modus korupsi yang paling sering ditangani lembaga antirasuah di daerah. Salah satu yang paling dominan adalah praktik suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Modus-modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering kami tangani ada 10 modus, dan yang pertama suap dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Galih Pramana Natanegara, di Situbondo, Selasa (28/4/2026).
Galih menjelaskan, praktik suap dalam pengadaan biasanya melibatkan kontraktor yang berupaya memenangkan proyek pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pola tersebut umumnya sudah dirancang sejak tahap perencanaan kegiatan.
Ia menambahkan, aliran dana suap tidak jarang mengalir ke sejumlah pihak, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Dalam modus korupsi ini biasanya sudah diatur sejak awal perencanaan, bagaimana kontraktor tersebut bisa memenangkan dalam lelang kegiatan proyek,” kata Galih.
Selain pengadaan barang dan jasa, KPK juga menyoroti modus lain yang kerap terjadi di daerah, yakni penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi di DPRD. Dalam praktiknya, sejumlah oknum anggota dewan diduga mengarahkan atau menitipkan kegiatan kepada kontraktor tertentu.
Modus lain yang turut dipaparkan adalah praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah, di mana posisi struktural seperti kepala bidang hingga kepala dinas diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang.
Lebih jauh, KPK juga mencatat adanya pola korupsi lain seperti pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas melalui laporan fiktif, hingga pemberian gratifikasi berupa fasilitas wisata dan ibadah umrah.
Selain itu, terdapat juga praktik mark up anggaran operasional, penyimpangan dalam penyaluran dana desa, serta penyalahgunaan aset milik daerah.
“Modus korupsi lainnya, yakni pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas atau SPJ fiktif, gratifikasi fasilitas wisata dan umrah mark up anggaran operasional, penyaluran dana desa yang tidak akuntabel, serta penyalahgunaan aset milik daerah,” kata Galih Pramana.
KPK menegaskan, pemahaman terhadap berbagai modus tersebut penting untuk memperkuat pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









