Menteri Luar Negeri RI Sugiono berbicara dengan media setelah Pernyataan Pers Bersama (Joint Press Statement) dengan Filipina di Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Foto: Antara/Cindy Frishanti)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah akhirnya mendinginkan suasana terkait polemik pungutan pajak di Selat Malaka. Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di jalur pelayaran tersibuk dunia tersebut.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban tegas atas wacana yang sebelumnya dilempar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sugiono memastikan, Indonesia tetap setia pada komitmen internasional dan tidak ingin mencederai aturan yang sudah disepakati secara global.
Patuh pada UNCLOS
Sugiono menekankan bahwa keputusan tersebut berdasar pada penghormatan Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Menurutnya, pengakuan dunia terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan membawa konsekuensi logis, yakni tidak boleh ada pengenaan tarif di selat-selat yang berada di wilayah NKRI.
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, Indonesia justru menjadi garda terdepan dalam mendukung kebebasan pelayaran. Kelancaran lalu lintas laut yang netral dan saling menguntungkan jauh lebih berharga bagi stabilitas ekonomi kawasan daripada sekadar mengejar setoran pajak.
“Kita berharap ada lintasan yang bebas, yang netral, dan saling mendukung. Itu adalah komitmen banyak negara,” imbuhnya.
Pukulan bagi Wacana Menkeu
Pernyataan Menlu ini secara otomatis ‘mengerem’ manuver Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya gencar mewacanakan pungutan bagi kapal asing demi mendongkrak penerimaan negara.
Wacana tersebut memang sempat memantik reaksi negatif dari negara tetangga. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, pada Rabu (22/4/2026), bahkan secara eksplisit menolak upaya penutupan atau pengenaan bea masuk di Selat Malaka.
Singapura mengingatkan bahwa hak lintas dijamin bagi semua negara, dan Selat Malaka harus tetap terbuka sebagai urat nadi perdagangan dunia sesuai Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.
Dengan penegasan dari Lapangan Banteng—kantor Kemenlu—ini, diplomasi Indonesia dipastikan tetap berada di jalur lintas damai, sekaligus menutup celah ketegangan regional yang sempat menghangat akibat isu “pajak selat” tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









