Polemik terkait permintaan izin lintas udara (overflight clearance) oleh militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia mendapat sorotan dari China. Beijing mengingatkan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap stabilitas kawasan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyinggung prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam ASEAN terkait penggunaan wilayah negara anggota.
“Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dengan jelas menetapkan bahwa Negara Anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau aktivitas apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara Anggota ASEAN,” kata Jiakun.
Ia juga menegaskan pandangan China terkait kerja sama pertahanan antarnegara yang tidak boleh merugikan pihak lain.
“Pihak Indonesia juga sudah menyatakan akan melakukan kerja sama pertahanan dengan negara lain atas dasar rasa hormat, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan. China selalu meyakini bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga; kerja sama tersebut juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas regional,” Jiakun menambahkan.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan, terutama konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Dari dalam negeri, Kementerian Pertahanan memastikan bahwa permintaan tersebut tidak termasuk dalam kerja sama pertahanan yang telah disepakati kedua negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa izin lintas udara tidak tercantum dalam dokumen kerja sama Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI juga menegaskan belum ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan wilayah udara Indonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, usulan dari Washington masih berada dalam tahap pembahasan internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
“Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati. Setiap bentuk kerja sama tetap harus mengedepankan kedaulatan Indonesia serta mengikuti prosedur nasional yang berlaku,” tambah Yvonne.
Pemerintah Indonesia disebut mengacu pada tiga prinsip utama dalam menilai usulan tersebut, yakni kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta politik luar negeri bebas aktif.












