Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berdebat dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Tangkapan Layar Instagram).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di media sosial menampilkan perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.
Perdebatan tersebut berkaitan dengan status lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang akan dibangun rumah susun (rusun) subsidi sebagai bagian dari program pembangunan 3 juta rumah. Saat itu, Menteri Ara menegaskan lahan tersebut merupakan milik negara.
Sementara itu, Hercules menyatakan siap menyerahkan lahan tersebut jika terbukti milik negara. “HPL itu untuk mengelola lahan, bukan untuk memiliki. Kalau ini milik negara, hari ini pun saya serahkan,” kata Hercules.
Lalu bagaimana perkembangannya? Menteri Ara menegaskan tidak mundur selangkah pun. Ia meyakini lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero).
“Pasti kita gunakan untuk kepentingan negara, kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Ara di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terlebih jika digunakan untuk kepentingan publik.
“Kalau ada siapa pun yang menduduki tanah negara, tentu harus jelas alasannya apa, dasarnya apa. Ini negara hukum. Tidak boleh negara kalah, karena negara benar dan tujuannya juga benar,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, lahan di kawasan Tanah Abang tersebut tercatat atas nama PT KAI dengan HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19, yang sebelumnya berasal dari Kementerian Perhubungan sebagai bekas hak pakai.
“Sehingga bukan serta-merta atas nama PT KAI. Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI. Karena secara normatif tercatat dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk kategori aset negara, dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut,” kata Iljas.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT KAI, Dody Budiawan, mengatakan pihaknya siap memasang plang di lahan PT KAI di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
“Mulai hari Senin kami akan melakukan langkah-langkah yang sudah dijelaskan oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN. Langkah pertama, kami akan memasang plang yang menjelaskan data aset tersebut bahwa aset itu milik PT Kereta Api Indonesia (Persero),” ujar Dody.
PT KAI juga telah melaporkan pengaduan kepada pihak kepolisian dan akan bersurat ke Satgas Anti Mafia Tanah untuk membantu penanganan aset tersebut.
Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menyebut ada lahan milik PT KAI di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, meski telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama PT KAI. Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













