Siapa Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Terduga Pelaku Pelecehan 5 Santri di Bogor yang ‘Kabur’ ke Mesir?

Sosok pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) tengah menjadi sorotan tajam publik usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap lima orang santri laki-laki di sebuah pesantren di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kasus yang secara resmi tercatat dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 28 November 2025 ini kian meruncing lantaran sang terduga pelaku diketahui tengah berada di negara asalnya, Mesir. Keberadaannya di luar negeri memicu kemarahan pihak korban yang mendesak aparat untuk segera menjemput paksanya.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Syekh Ahmad Al Misry yang kini dikecam dan didesak menjadi tersangka oleh Komisi III DPR RI tersebut?

Profil Singkat Syekh Ahmad Al Misry

Syekh Ahmad Al Misry dikenal luas sebagai seorang ulama, pakar literatur Islam, sekaligus pendakwah asal Mesir yang telah lama membangun basis jemaah di Indonesia. 

Namanya cukup familier di kalangan umat Islam Tanah Air lantaran rutinitasnya mengisi berbagai safari dakwah, mulai dari masjid-masjid besar, lembaga dakwah kampus, hingga majelis taklim di berbagai daerah.

Popularitasnya melesat drastis saat ia dipercaya menjadi salah satu dewan juri dalam program pencarian bakat Hafiz Indonesia yang ditayangkan di sebuah stasiun televisi swasta nasional.

Dalam program tersebut, Syekh Ahmad Al Misry hadir untuk mengisi ruang yang ditinggalkan oleh mendiang pendakwah karismatik, Syekh Ali Jaber.

Profil Syekh Ahmad Al Misry

Modus Keji: Iming-iming Sekolah Gratis ke Mesir

Di balik reputasi religiusnya, tokoh agama yang mewakili para korban, Ustaz Abi Makki, membongkar siasat manipulatif yang diduga digunakan pelaku. Tindakan asusila ini disinyalir telah mengakar sejak 2017 silam terhadap anak-anak didiknya.

“Modus terduga pelaku adalah dengan mengiming-imingi para korban bisa bersekolah gratis di Mesir. Bahkan, korban juga ada yang sudah berangkat ke Mesir,” ungkap Abi Makki kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Ironisnya, dana yang digunakan untuk memberangkatkan para korban itu disebut bukan berasal dari kantong pribadi SAM, melainkan dana sumbangan yang dihimpun dari para jemaah majelis.

Perbuatan bejat ini sebenarnya sempat terungkap pada tahun 2021, di mana SAM disebut telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada korban. 

Namun empat tahun berselang, janji itu diduga dilanggar, dan ia kembali mengulangi perbuatannya melecehkan santri pria yang tak berani melawan karena pelaku kerap berlindung di balik narasi-narasi keagamaan.

Intimidasi, Suap, dan Buruan Interpol

Perbuatan terduga pelaku ini dikonfirmasi telah meninggalkan trauma psikologis berat bagi kelima santri. 

Mirisnya, di tengah upaya menuntut keadilan, kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, mengungkapkan adanya berbagai tekanan kotor. Mulai dari ancaman terhadap korban yang masih berada di Mesir, hingga upaya pemberian dana suap (bungkam) yang dilakukan oleh pelaku maupun utusannya agar kasus ini ditutup.

Merespons mandeknya proses hukum, Komisi III DPR RI turun tangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal April 2026. DPR mengeluarkan desakan keras kepada Bareskrim Polri untuk segera menetapkan status tersangka kepada Syekh Ahmad Al Misry.

Polri juga dituntut untuk segera menerbitkan Red Notice berkoordinasi dengan Interpol guna menyeret pulang SAM dari Mesir, sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diinstruksikan menjaga keamanan para korban dari ancaman para utusan pelaku di Tanah Air.