Masuk Revisi UU P2SK: OJK Dorong Sanksi Pidana untuk Influencer Keuangan yang Sampaikan Informasi Bohong

Iwan Medium.jpeg

Selasa, 7 April 2026 – 20:49 WIB

Masuk Revisi UU P2SK: OJK Dorong Sanksi Pidana untuk Influencer Keuangan yang Sampaikan Informasi Bohong

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami mohon untuk dipertimbangkan perlunya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi tidak benar, berkaitan dengan produk, layanan, dan/atau instrumen keuangan, termasuk yang dilakukan oleh pihak yang kita kenal sebagai financial influencer,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK di Jakarta, Senin (7/4/2026).

Friderica memandang, pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.

Sejatinya, kata Friderica, Undang-Undang Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu, sektor jasa keuangan lainnya masih memerlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.

Masih terkait dengan pelindungan konsumen, OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Dengan demikian, ujar Friderica, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional, semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-Undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang, dan memberikan manfaat optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Sebelumnya, OJK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer.

Friderica mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki influencer di media sosial (medsos) terhadap keputusan finansial publik. Tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” kata Friderica saat menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK pada 8 Maret 2025.

Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK menyatakan komitmen untuk memperkuat pengawasan market conduct, termasuk terhadap para financial influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.

Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Hasan mengatakan aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Di dalamnya akan dimuat ketentuan yang secara tegas membatasi tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak dimaksud.

“Harapan kami, setelah POJK tersebut terbit, OJK memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menegakkan ketentuan tersebut. Dengan demikian, setiap pihak penyebar informasi atau influencer diharapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma yang diatur dalam POJK,” kata Hasan, pada 23 Februari 2026.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang