Dude Harlino dan Alyssa Soebandono (Instagram / ichasoebandono)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Dalih pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai brand ambassador (BA) serta tidak mengetahui internal PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dinilai belum cukup untuk menutup potensi jerat hukum keduanya dalam kasus fraud senilai Rp2,4 triliun.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka memang tetap harus didasarkan alat bukti yang kuat, termasuk adanya unsur pengetahuan atas tindak pidana yang terjadi.
“Tentu, dalam hal ini perlu adanya minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka, termasuk adanya mens rea atau pengetahuan dari pelaku terhadap kejahatan tersebut,” kata Hery saat dihubungi Inilah.com, Minggu (5/4/2026).
Hery menegaskan, status sebagai brand ambassador memang tidak serta-merta membuat seseorang terjerat hukum, sepanjang perannya benar-benar terbatas pada aspek profesional semata.
“Jika murni hanya bersifat profesional, tentu hal itu menjadi penghalang bagi orang tersebut, yakni Dude dan Alyssa, untuk menjadi tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya, peran Dude dan Alyssa dari pengamatannya memang berbeda dengan kasus-kasus serupa, termasuk investasi bodong berkedok binary option yang menyeret pengusaha asal Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma.
“Berbeda dengan kasus Indra Kenz yang sedari awal termasuk dalam jejaring tersebut dan melakukan flexing demi menarik simpati korban,” tuturnya.
Maka dari itu, ia menekankan pentingnya pemahaman seseorang terhadap produk yang dipromosikan, terlebih apabila di kemudian hari terbukti menimbulkan kerugian hukum bagi masyarakat.
“Pentingnya saat ini mempelajari product knowledge, apalagi jika ternyata produk yang dipasarkan menimbulkan kerugian hukum bagi para korban,” katanya.
Terlepas dari itu, ia menilai penyidik tetap akan menelusuri secara mendalam peran Dude-Alyssa, termasuk kemungkinan kontribusi mereka sebagai BA dalam menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.
“Tentu penyidik Bareskrim Polri akan melakukan investigasi mendalam agar masyarakat juga terlindungi dari praktik kejahatan semacam ini, dan tidak kemudian semua orang terbebas dari kejahatan dengan dalil ketidaktahuan tanpa bukti dan fakta yang mendukung,” katanya.
“Tentu juga akan dimintai keterangan sejauh mana peran mereka dalam dugaan tindak pidana yang sedang didalami oleh penyidik saat ini, dan disesuaikan dengan keterangan saksi serta bukti lainnya,” ujarnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













