Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG), Muhammad Anshorullah, menyampaikan pernyataan sikap tegas atas pengesahan undang-undang hukuman mati oleh rezim Zionis Israel terhadap tahanan Palestina.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai eskalasi baru dari praktik penindasan sistematis yang telah berlangsung lama di tanah Palestina.
Dalam pernyataannya, Anshorullah menegaskan sebelum pengesahan undang-undang tersebut, rezim Zionis Israel telah secara sistematis, bertahun-tahun melakukan pembunuhan terhadap rakyat Palestina di berbagai penjara melalui penyiksaan berat serta pengabaian layanan kesehatan terhadap tahanan.
“Kebijakan ini semakin menegaskan wajah kolonialisme Zionis Israel yang dijalankan melalui politik apartheid dan rasis untuk merampas hak atas tanah dan kehidupan rakyat Palestina,” tegasnya dalam siaran pers diterima inilah.com, Sabtu (4/4/2026).
Bahkan, lanjut dia, kebijakan tersebut dinilai melegitimasi penghilangan nyawa melalui instrumen hukum yang cacat secara moral dan keadilan.
Menurutnya, undang-undang itu secara substansial tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sistem peradilan yang diterapkan bersifat diskriminatif, menargetkan rakyat Palestina secara sepihak, serta mengabaikan prinsip fair trial.
“Dengan demikian, regulasi ini berpotensi menjadi instrumen legal untuk melanggengkan praktik genosida dan pembersihan etnis secara sistematis terhadap rakyat Palestina,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan undang-undang tersebut membuka jalan bagi eksekusi tahanan Palestina yang sebagian besar merupakan korban sistem peradilan militer yang tidak transparan dan sarat pelanggaran HAM.
Dalam banyak kasus, tahanan Palestina, termasuk anak-anak, ditahan tanpa proses hukum yang adil, mengalami penyiksaan, serta tidak mendapatkan akses pembelaan yang layak.
Kebijakan itu, lanjutnya, tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang pelanggaran yang dilakukan oleh Zionis Israel, termasuk genosida di Gaza, blokade berkepanjangan, serta pembatasan dan penodaan terhadap Masjid Al-Aqsa.
“Legitimasi hukuman mati ini dinilai sebagai bukti berlanjutnya praktik apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan impunitas yang terus berulang,” pungkas Anshorullah.
Sembilan Poin Sikap AWG
Dalam siaran pers itu, Aqsa Working Group (AWG) merilis sembilan poin sikap atas pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Zionis Israel terhadap tahanan Palestina.
AWG mengecam keras kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia dan prinsip keadilan universal.
Regulasi itu dinilai cacat secara substansi karena tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, serta berpotensi menjadi instrumen legal bagi praktik genosida terhadap rakyat Palestina.
AWG menegaskan, penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan yang diskriminatif dan represif merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum humaniter internasional.
Selain itu, AWG mengapresiasi negara-negara, khususnya anggota Uni Eropa, yang telah menyampaikan kecaman. Namun, mereka juga didesak untuk segera menerapkan embargo menyeluruh terhadap rezim Zionis Israel.
AWG turut mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan HAM PBB, dan lembaga internasional lainnya agar mengambil langkah nyata, independen, dan tidak berpihak untuk menghentikan pelanggaran tersebut serta menuntut pertanggungjawaban.
Di sisi lain, masyarakat internasional didorong meningkatkan tekanan global melalui jalur diplomasi, hukum, dan gerakan sipil, termasuk boikot, divestasi, dan sanksi (BDS).
AWG juga mengajak umat Islam dan seluruh elemen masyarakat memperkuat solidaritas serta meningkatkan peran aktif dalam membela hak-hak rakyat Palestina. Mereka menegaskan, kebijakan represif tidak akan memadamkan perjuangan, tetapi justru menguatkan tekad rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.
Terakhir, AWG menyerukan persatuan umat dan penguatan gerakan kolektif untuk membebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina dari penjajahan Zionis Israel.
Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan “Bergerak Berjamaah Bebaskan Masjid Al-Aqsa dan Palestina. Allahu Akbar! Al-Aqsa Haqquna!”












