Platform permainan daring raksasa, Roblox, tengah mengembangkan fitur mode luring (offline) yang ditujukan khusus bagi pengguna anak di Indonesia.
Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, atau yang akrab disebut PP Tunas, yang resmi berlaku mulai Sabtu (28/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa skema pembatasan ini dirancang untuk memutus akses interaksi daring bagi pemain di bawah umur, guna meminimalisasi risiko paparan konten negatif atau predator digital.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Meski jadwal pasti peluncuran fitur ini belum dirinci, Meutya menegaskan bahwa proses pembahasan dengan pihak Roblox masih terus berjalan. “Penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing, bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan,” tambahnya.
Dampak PP Tunas pada Lanskap Digital Indonesia
PP Tunas menjadi tonggak baru regulasi digital di Indonesia. Aturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan membatasi akses pengguna anak pada platform berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan live streaming.
Langkah Roblox menghadirkan mode offline menuai apresiasi dari pemerintah, meski hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam beleid PP Tunas. Selain Roblox, pengetatan regulasi ini juga telah memaksa sejumlah platform raksasa lain untuk merombak kebijakan mereka di pasar Indonesia:
X (Twitter): Telah menyesuaikan kebijakan dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk pengguna di Indonesia.
Bigo Live: Mengambil langkah lebih ketat dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun ke atas, sekaligus memperbarui kebijakan privasinya.
TikTok: Saat ini dilaporkan masih dalam tahap penyesuaian teknis internal dan telah meminta perpanjangan waktu kepada pemerintah untuk sepenuhnya mematuhi aturan baru tersebut.
Kementerian Komdigi memandang implementasi bertahap dari berbagai platform ini sebagai sinyal positif kepatuhan terhadap hukum nasional. Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi dan mendorong seluruh PSE untuk memastikan ekosistem digital Indonesia aman bagi anak-anak.













