Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/app/tom).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menyebut tidak ada perintah maupun aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, seluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak, akan dibuka secara rinci dalam proses persidangan.
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap seluruhnya, atau secara detail ya terkait dengan konstruksi perkaranya, bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi atau proses dugaan penerimaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.). Itu semuanya akan terungkap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Budi mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan guna mencermati fakta-fakta yang akan terungkap dalam perkara tersebut.
“Untuk bisa sama-sama mengikuti, dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

KPK menyatakan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut hingga tahap persidangan.
Konstruksi Perkara
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah untuk 2024 yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 2023. Tambahan itu dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu haji reguler yang di sejumlah daerah bisa tembus 47 tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata antara reguler dan khusus. Padahal tambahan tersebut diharapkan memprioritaskan jemaah reguler yang antre puluhan tahun.
Arah penyelidikan kemudian mengerucut ke pihak travel, termasuk Maktour. Pemeriksaan KPK terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026, mengungkap adanya lobi-lobi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Lobi tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Informasi yang dihimpun Inilah.com menyebut dugaan pengalihan 50 persen kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur. Paspor calon jemaah pun diduga dikumpulkan lewat Maktour untuk memuluskan proses.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.
Di balik itu, muncul dugaan aliran dana tak resmi atau kickback dari penjualan kuota haji kepada calon jemaah. Padahal kuota tambahan itu sejatinya untuk mempercepat antrean dan memastikan layanan ibadah yang adil.
.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












