Buntut Ucapan tak Pantas Abu Janda, KPI Beri Sanksi Teguran Tertulis iNews TV

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 17 Maret 2026 – 05:08 WIB

Ilustrasi. KPI. (Foto: Antara)

Ilustrasi. KPI. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kepada stasiun televisi iNews. Sanksi ini diberikan menyusul adanya pelanggaran pada program siaran diskusi “Rakyat Bersuara” yang tayang pada 10 Maret 2026, lantaran memuat kata-kata tidak pantas yang dilontarkan oleh narasumber Permadi Arya alias Abu Janda.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan bahwa program diskusi di televisi sejatinya bertujuan untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik, sehingga kualitas narasumber harus menjadi perhatian utama pihak lembaga penyiaran.

“Untuk itu, pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku, dan tata bahasa yang layak di ruang publik,” tegas Ubaidillah di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Keputusan pemberian sanksi ini tertuang secara resmi dalam Putusan KPI Pusat Nomor 18 Tahun 2026. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya melakukan analisis mendalam terhadap tayangan tersebut dan menggelar forum klarifikasi langsung bersama perwakilan iNews TV pada 13 Maret 2026.

Tulus merinci, tayangan “Rakyat Bersuara” episode tersebut terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI Tahun 2012. Pada pedoman P3, pelanggaran mencakup Pasal 9 dan 21 yang mengatur tentang norma kesopanan, kesusilaan, serta ketentuan penggolongan program berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak.

Sementara pada SPS, iNews TV dinilai melanggar Pasal 9 dan 31 karena menampilkan muatan yang dapat mendorong remaja menganggap perilaku dan tutur kata tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, mengingat program tersebut menyandang klasifikasi R (Remaja).

Penyampaian putusan sanksi ini telah dilakukan secara daring oleh pihak KPI dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono.

Melalui surat tertanggal 16 Maret 2026, KPI Pusat juga telah mendistribusikan salinan putusan sanksi ini kepada sejumlah pihak terkait, meliputi Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia (APPI).

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang