Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/wsj).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Asep menuturkan, hal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, penghitungan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK.
“BPK juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Asep dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asep menjelaskan, total nilai aset yang telah disita mencapai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut berupa uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, hingga properti.
“KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil, juga lima bidang tanah dan bangunan,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Tak lama setelah itu, pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
KPK juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Penolakan itu sekaligus memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












