Potongan tulisan M Hisahito Wazdi, putra bungsu Babay Farid Wazdi (kanan). (Foto: Wahyu/Inilah.com).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Di tengah perjuangan Babay Farid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI melawan kriminalisasi dalam kasus Sritex, ada keluarga yang tak pernah mundur, dukungannya tak pernah luntur.
Lewat akun Instagram @Pipitibrahimm, istri Babay Siti Yayuningsih mengunggah video kebersamaan keluarga Babay sebelum kasus Sritex mendera.
Sejumlah kolase foto, menunjukkan bahagia dan sederhananya keluarga Babay. Deretan foto jadul saat anak Babay masih kecil, hingga rekaman gambar saat anak-anak Babay tumbuh dewasa melewati jenjang pendidikan.
“Ayah kami hadir setiap hari, kami tumbuh waktu berjalan,” kata istri dan anak untuk Babay.
Tidak ada nuansa elit, gaya hidup hedon dari keluarga Babay seperti tergambar dalam postingan video. Keakraban Babay dengan anak-anak tergambar jelas dalam deretan foto dan potongan video yang diunggah.
“Ayah kami dituduh, dipenjara tanpa menerima 1 rupiahpun!” tulis Siti dalam keterangan videonya.
“Kami akan terus berjalan, mencari keadilan untuk kebenaran. Memulihkan nama baik ayah kami yang selalu dirindukan” tulisnya.
“Keadilan sedang kami perjuangkan! ….Tidak mengenal pihak yang merekaya, tidak pernah bertemu, tidak menerima 1 rupiahpun dari pihak yang merekaya. Keadilan milik kita semua!” tulis Siti dalam keterangan videonya.
Postingan keluarga Babay ini, mendapat dukungan dari warganet. Sejumlah netizen meninggalkan komentar dukungan untuk perjuangan keluarga Babay menghadapi badai yang mendera.
“InsyaaAllah ada jln terbaik cepat selesai#Jangan meneyerah terus berjuang terus gapai kebebesan#Ramadhan penuh berkah semoga segala hajat doa diqobul Amin yra🤲,” tuis @nirmala.pradista.
“Semoga cepet terselesaikan …berjuang terusss,” kata @nawang.wijayanti.
Kasus Babay
Sebelumnya, Babay Farid Wazdi membantah terlibat dalam rekayasa data dan manipulasi laporan keuangan PT Sritex terkait fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp150 miliar pada 2020. Melalui kuasa hukumnya usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Sritex dan hanya menjalankan fungsi pengambilan keputusan kredit secara kolektif bersama Komite Kredit A2.
Tim hukum menilai dakwaan tidak menyebut adanya keuntungan pribadi yang diterima Babay. Proses administrasi Bank DKI juga dinilai telah sesuai prinsip kehati-hatian, meski Sritex bukan debitur prima. Mereka menilai persoalan kredit macet merupakan ranah perdata, bukan pidana.
Dalam persidangan, Babay mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan kabur, salah subjek hukum, berkas perkara tidak lengkap, serta keberatan atas kewenangan pengadilan karena persetujuan kredit dilakukan di Jakarta. Kerugian negara sebesar Rp180,28 miliar disebut berasal dari kegagalan pembayaran Sritex, bukan aliran dana kepada Babay.










