Pemprov Jateng Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 tak Naik, Malah Didiskon 5 Persen

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 13 Februari 2026 – 18:11 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (13/2/2026). (Foto: Dok Pemprov Jateng).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (13/2/2026). (Foto: Dok Pemprov Jateng).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan, tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Justru akan diberikan relaksasi berupa diskon sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jumat (13/2/2026).  “Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian relaksasi untuk PKB 2026. Kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023. Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 persen pada PKB 2025.

Hanya saja, pada 2025,  masyarakat Jateng memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari–Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.  

Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat merasakan adanya kenaikan PKB. Dikarenakan belum adanya kebijakan diskon yang  diterapkan. Oleh karena itu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB pada 2026. “Besarannya kurang lebih 5 persen,” terang Sumarno.

Penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir 2026.

Selain rencana diskon 5 persen untuk PKB, Pemprov Jateng masih menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.  

Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Kajian mengenai relaksasi tersebut, kata Sumarno, mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.  “Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak-lanjuti,” tegas Sumarno.

Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri.

Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya. “Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemprov Jateng, lanjutnya, tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Antara lain, optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset.  

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Masrofi mengatakan, diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.  “Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya.