Guru honorer P2G ajukan judicial review UU APBN 2026 ke MK. (Foto: P2G)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketimpangan yang menyolok antara besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan nasib guru yang masih diupah tak layak memaksa seorang guru honorer asal Karawang, Reza Sudrajat, menempuh jalur hukum. Didampingi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza resmi mengajukan uji materiil (Judicial Review) Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2/2026), Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2025. Ia menilai pemerintah telah melakukan “penyelundupan hukum” dengan memasukkan anggaran MBG sebesar Rp268 triliun ke dalam pos anggaran pendidikan yang totalnya Rp769 triliun.
“Pemerintah memprioritaskan logistik pangan atau benda mati, sementara subjek utama pendidikan seperti kesejahteraan guru masih jauh dibayar di bawah Upah Minimum. Ini melanggar hak guru untuk hidup sejahtera,” tegas Reza di hadapan majelis hakim MK.
Anggaran Pendidikan “Disunat”
Reza dan P2G menghitung, jika dana MBG dikeluarkan, realisasi anggaran pendidikan murni dalam APBN 2026 hanyalah 11,9 persen. Angka ini jauh di bawah amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 yang mewajibkan minimal 20 persen.
Imbas dari pengalihan anggaran besar-besaran ke pusat ini dirasakan langsung di daerah. Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, membeberkan fakta memilukan tentang gaji guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akibat minimnya transfer ke daerah.
“Di Kabupaten Dompu, gaji guru PPPK Paruh Waktu hanya Rp139 ribu per bulan. Di Aceh Utara Rp200 ribu. Bahkan di Sumedang, ada 137 guru yang hanya diberi gaji Rp50 ribu per bulan. Ini paradoks: anggaran pendidikan diklaim terbesar dalam sejarah, tapi gurunya termiskin,” ungkap Iman dengan nada prihatin.
Ancaman bagi Wajib Belajar 13 Tahun
Lebih lanjut, Iman menyoroti kecilnya anggaran yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang hanya Rp52,12 triliun atau sekitar 6,8 persen dari total anggaran pendidikan.
Kondisi ini dinilai mengancam target Wajib Belajar 13 tahun dan nasib lebih dari 1 juta guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Bagaimana mutu pendidikan mau naik jika dananya habis untuk makan, bukan untuk mendidik?” tanyanya.
Langkah hukum yang ditempuh Reza bersama koalisi masyarakat sipil (LBH Jakarta, JPPI, IHCS, YAPPIKA, dan CELIOS) ini menjadi pertaruhan terakhir untuk mengembalikan “marwah” anggaran pendidikan agar kembali fokus pada peningkatan kualitas manusia, bukan sekadar pemenuhan gizi fisik semata.










