Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta segel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Foto: ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta/am).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang impor, pintu masuk untuk mengungkap kejahatan ekonomi lainnya, khususnya di sektor impor.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, selama ini, banyak kecurangan yang terjadi di sektor ekspor-impor.
Namun, sedikit yang terungkap. Langkah ini perlu diikuti Kanwil Bea Cukai lainnya, guna mengungkap para pemain yang memuluskan importasi melanggar aturan. “Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor,” kata Trubus, di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Namun, Trubus menyatakan, jajaran Bea dan Cukai jangan hanya berhenti di penyitaan barang bermasalah saja. Setelah identifikasi pemilik barang, Bea Cukai wajib bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, segera memproses pidana para pelakunya.
“Karena Bea Cukai ini kan tidak punya kapasitas seperti polisi yang biasa melakukan investigasi. Jadi harus benar-benar berbasis data yang kuat,” tambah Trubus.
Trubus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penindakan. Ia juga mendorong agar Bea Cukai memperluas kewenangannya dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik barang dan jaringan distribusinya.
Sedangkan langkah penyegelan, menurut Trubus, merupakan awal yang baik untuk membuka praktik-praktik kejahatan ekonomi, khususnya impor ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Yang dilakukan Bea Cukai patut diapresiasi. Tapi harus diperkuat kewenangannya dan dilakukan secara menyeluruh, karena barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat itu banyak sekali,” tandasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (Apepi), Stefanus Lo memberikan dukungan penuh kepada Bea Cukai yang menindak tegas dugaan pelanggaran administrasi dalam importasi perhiasan mewah.
“Nomor satu, siapapun harus menaati peraturan. Importasi ini kan menyangkut PPN impor. Ada bea dan ada PPh impor, semua harus ditaati demi menjaga keseimbangan antara barang impor dan produksi dalam negeri. Seluruh pebisnis di Indonesia wajib mengikuti aturan,” ungkapnya.
Pada dasarnya, menurut Stefanus, segala barang mewah memiliki persamaan aturan impor. Namun barang besar seperti mobil mewah, atau permesinan dan alat berat itu
“Saya bisa katakan perhiasan ini lebih ekstrem, karena barangnya kecil, namun memiliki value yang tinggi, jadi bisa dikatakan quote on quote ‘mudah diselundupkan’, jadi kami sangat mendukung penindakan di Industri perhiasan ini,” tuturnya.
Informasi saja, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Diduga, toko perhiasan di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place itu, melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpornya.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar, yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.
Ia menegaskan. tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta. Sanksi diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar.
“Maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya.














