Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (tengah) bersama Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (kiri), dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (kanan) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/agr).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terungkapnya kasus dugaan suap pajak Rp4 miliar yang menyeret eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Dwi Budi Iswahyu, masih menyisakan tanda tanya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dwi Budi tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp4,8 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,745 miliar.
Angka tersebut, menurut Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengandung kejanggalan, jika dibandingkan dengan nilai suap yang disangkakan. Benar atau tidaknya, IWPI menyerahkan penilaiannya kepada publik.
Merespons kondisi ini, IWPI secara resmi membuka sayembara bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian antara LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan harta riil yang dimiliki.
“Misalnya di LHKPN tercatat hanya satu mobil, satu motor, dan satu rumah, tetapi di lapangan ternyata memiliki lima mobil, tiga motor, beberapa rumah, vila, atau aset lain atas nama keluarga,” ujar Rinto di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Bagi masyarakat yang berhasil memberikan data harta kekayaan mantan pegawai pajak yang tersangkut kasus suap KPP Madya Jakarta Utara, lanjut Rinto, IWPI siapkan hadiah uang tunai Rp3 juta per orang.
Hadiah disiapkan untuk 10 orang pelapor pertama yang mampu memberikan laporan disertai bukti awal yang layak diverifikasi. “Dana sayembara ini bersumber dari sumbangan donatur dan anggota IWPI. Tidak sepeser pun berasal dari anggaran negara,” kata Rinto.
Sayembara ini, lanjut Rinto, bukan untuk menggantikan peran aparat penegak hukum, melainkan membantu upaya bersih-bersih yang dicanangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Menkeu memang memiliki akses ke rekening pejabat, tetapi praktik manipulasi aset sering dilakukan dengan menyembunyikan harta atas nama istri, anak, atau kerabat. Di sinilah partisipasi rakyat menjadi penting,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya mengaku berjanji akan memantau rekening pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tingkat eselon III, karena bisa mengaksesnya. Langkah ini ditempuh demi pencegahan penyelewengan keuangan negara. Pemeriksaan tersebut juga mencakup LHKPN serta data pembanding dari tahun ke tahun.
IWPI menilai, langkah pengawasan internal tersebut perlu didukung kontrol sosial dari publik, mengingat korupsi perpajakan bersifat sistemik dan kerap melibatkan pola penyamaran aset yang kompleks.
Selain membantu Kementerian Keuangan, IWPI menegaskan bahwa sayembara ini juga menjadi alat pemantauan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan persoalan korupsi sistemik di sektor perpajakan.
“Kalau aparat negara serius, maka partisipasi rakyat tidak boleh dianggap gangguan, tetapi justru energi tambahan. Pajak adalah uang rakyat, dan rakyat berhak mengawasi,” pungkas Rinto.
IWPI memastikan identitas pelapor akan dijaga dan setiap laporan akan diverifikasi secara internal sebelum diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














