KPK Cecar 7 Kades soal Uang Pemerasan Calon Perangkat Desa untuk Bupati Pati Sudewo

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 29 Januari 2026 – 22:25 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tujuh kepala desa terkait pengumpulan uang hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang diduga diberikan kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).

“Mendalami terkait dengan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW selaku Bupati Pati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Tujuh kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Yusuf Efendi; Kepala Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Harto; Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Susanto; Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin; Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Dasar Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Sudar; serta Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Sutrisno.

Ketujuh kepala desa tersebut telah merampungkan pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini di Kantor Polres Kota Pati.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati. Dalam perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo bersama tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jaken; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Tarif tersebut diketahui meningkat dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK mengungkapkan, praktik pemerasan tersebut disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi permintaan pembayaran disebut tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

KPK memperkirakan nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp50 miliar. Perkiraan tersebut didasarkan pada temuan awal dalam operasi tangkap tangan. Di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, penyidik menemukan barang bukti pemerasan sebesar Rp2,6 miliar. Jika angka tersebut dikalikan dengan total 21 kecamatan di Kabupaten Pati, nilai dugaan pemerasan diperkirakan mencapai Rp54,6 miliar.

Pekan lalu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, rumah para tersangka, serta lokasi pihak-pihak terkait lainnya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pemerasan jabatan perangkat desa.