Ilustrasi–Kawasan hutan di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). (Foto; Antara/Kasriadi).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menegaskan, harus dicari win-win solution agar maraknya jual beli hutan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), tak merugikan investor atau masyarakat.
“Kalau lahan milik negara, yakni hutan maka investor harus mengantongi PPKH, dan bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tapi, jika itu milik pribadi atau masyarakat, maka kesepakatan antara investor dan pemilik saja,” kata Bisman, Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Bisman menilai, tidak mungkin ada perusahaan tambang yang melakukan kegiatan tambang, tanpa ada status lahan yang jelas. Jika kawasan yang dikelola adalah hutan, tidak mungkin dimiliki masyarakat atau perorangan. “Jika ada PPKH tidak boleh (dijual belikan) karena itu di bawah pemerintah,” tegasnya.
Sedangkan Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus PPKH dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.
“Harus diperjelas dulu, hutan adat, atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara, sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengeklaim punya sertifikat, maka itu ilegal,” kata Abrar.
Dia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta ekonomi nasional.
Keresahan Investor
Pemerintah harus mempertegas aturan main aktivitas tambang di area hijau, dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang, tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
Beleid tersebut, jelas menyatakan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat nonkomersial. Kini, marak jual-beli hutan oleh pihak tertentu. Di sisi lain, kawasan hutan negara itu telah diizinkan untuk dikelola investor, melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
External Relations PT Nusantara Persada Resources (NPR), Agustinus Koker mengatakan, investor saat ini, sangat mengharapkan ketegasan pemerintah untuk menghadirkan iklim investasi yang kondusif. “Kami berharap dukungan terhadap investasi yang kami lakukan,” kata Agustinus.
Dia menambahkan, kelancaran investasi penting untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan nasional. Diklaim bahwa NPR sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan perizinan lainnya yang disyaratkan pemerintah. Izin PPKH tersebut termasuk untuk wilayah seluas 190 hektare di kawasan Muara Pari dan Karendan, Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sehingga, lanjutnya, tuduhan bahwa NPR tak memiliki izin adalah tidak benar. “PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Secara kehutanan sekarang teknologi canggih, ada citra satelit. Sehingga apabila kami menyalahi aturan tentu akan terlihat,” tegasnya.
Meskipun telah mengantongi izin PPKH dari pemerintah, Agustinus menyayangkan, adanya pihak yang melakukan perambahan hutan dengan menjual hutan milik negara yang telah diterbitkan PPKH nya tersebut.
NPR, lanjut Agustinus, berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan dan mematuhi peraturan dari pemerintah. Penjualan lahan PPKH tersebut, lanjut dia, menjadi ganjalan bagi investasi di kawasan Barito Utara.
“Kami tetap mengikuti semua aturan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami sudah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga Bupati,” tegasnya.
Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali menegaskan, masyarakat di wilayahnya tak mempermasalahkan rencana kegiatan pertambangan yang dilakukan NPR. Disayangkan jika ada pihak yang melakukan jual beli hutan PPKH tersebut.
“Yang dijual belikan justru masuk dalam wilayah Muara Pari yang secara administratif wilayah kami. Yang melakukan orang dari luar Muara Pari, dari luar wilayah Kecamatan Lahei,” tegasnya.
Jual beli lahan hutan negara kepada perorangan itu, diduga melibatkan banyak pihak dari wilayah Karendan, termasuk oknum DPRD setempat.
“Di wilayah kami tidak ada jual beli lahan hutan. Tapi dari Karendan, ada anggota DPRD diduga beli dari Karendan. Jika bicara hak kelola lahan, kami lebih dulu dari mereka yang menjual lahan. Kami penduduk asli,” imbuhnya.
Dia berharap, persoalan tersebut segera terselesaikan. Mengingat keberadaan investasi akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Aparat penegak hukum sendiri, sudah melakukan proses peradilan untuk memperjelas masalah tersebut.
Salah satunya melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup dugaan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.













