Gagal Bayar DSI Coreng Citra Keuangan Syariah, Legislator Duga Kesengajaan: Ngeri-ngeri Sedap

Clara Medium.jpeg

Jumat, 16 Januari 2026 – 12:50 WIB

Pertemuan antara OJK dengan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (Dok. OJK)

Pertemuan antara OJK dengan kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (Dok. OJK)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhasyi geleng-geleng kepala terhadap dugaan bobroknya pengelolaan Dana Syariah Indonesia (DSI) yang bikin ribuan lender megap-megap menagih uang.

Menurutnya, sektor syariah mestinya berdiri di atas fondasi amanah, disiplin, dan transparansi. Bukan malah jadi selimut untuk menutupi perilaku lalai—atau lebih parah, sengaja merugikan publik.

“Kalau sudah bicara dana syariah, ini ngeri-ngeri sedap. Syariah itu mestinya rapi dan amanah. Saya khawatir ada unsur kesengajaan yang justru merusak kepercayaan masyarakat atas nama syariah,” ujar Aboe, Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Aboe menilai problem DSI telanjang menunjukkan risiko di fintech syariah masih jauh dari terkendali. Ia mendesak regulator dan aparat tak cuma presentasi dan rapat, tapi mengunci pelaku yang bermain-main dengan uang jamaah.

“Perlu penguatan regulasi dan penindakan hukum yang tegas terhadap pengelola platform yang terbukti lalai atau sengaja menghilangkan dana masyarakat,” kata dia.

Kasus gagal bayar DSI senilai sekitar Rp1,4 triliun itu kini jadi PR besar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan fraud kian terang benderang.

“Indikasi fraud terus didalami secara komprehensif. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara (DSI) wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).

OJK juga mengaku tak tinggal diam. Penelusuran dugaan pelanggaran berjalan paralel dengan koordinasi penegak hukum untuk mengejar celah pidana yang mungkin muncul.

“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender, terutama menyangkut penggunaan dananya,” kata Agusman.

Agusman menambahkan, DSI sudah kena rentetan sanksi. Mulai dari teguran administratif, denda, sampai pembatasan kegiatan usaha sesuai aturan main fintech lending dalam POJK 40/2024 tentang LPBBTI.