Usai Diblokir Komdigi: Elon Musk Sepakat Grok AI Patuhi Aturan Larangan Pornografi

Ibnu Medium.jpeg

Selasa, 13 Januari 2026 – 20:14 WIB

Grok AI. (Foto: Bloomberg)

Grok AI. (Foto: Bloomberg)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Manajemen platform X (dahulu Twitter) akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan klarifikasi terkait kontroversi fitur kecerdasan artifisial, Grok AI.

Dalam pertemuan tersebut, pihak X menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi hukum Indonesia dan memastikan teknologi AI mereka tidak lagi memproduksi konten pornografi yang meresahkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa X berjanji akan melakukan perbaikan sistem secara signifikan demi melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak.

“X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pengawasan Ketat: Janji Saja Tidak Cukup

Meski X telah menunjukkan itikad baik, Komdigi menegaskan tidak akan serta-merta melonggarkan pengawasan. Pemerintah akan terus mengevaluasi realisasi komitmen tersebut di lapangan untuk memastikan perlindungan ruang digital berjalan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

Alexander mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini mencakup kewajiban pendaftaran, moderasi konten yang ketat, serta respon cepat (takedown) atas konten terlarang.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” ancam Alexander.

Sanksi Pidana Mengintai

Selain ancaman administratif bagi penyedia platform, Alexander juga memperingatkan pengguna ‘nakal’. Baik penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi—termasuk deepfake asusila—dapat dijerat sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Pertemuan ini merupakan buntut dari langkah tegas Pemerintah RI yang sebelumnya menjadi negara pertama di dunia yang memutus akses sementara terhadap Grok AI. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyebut praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

Dengan adanya komitmen baru dari X, bola kini berada di tangan platform milik Elon Musk tersebut untuk membuktikan bahwa sistem keamanan AI mereka benar-benar efektif menangkal pornografi.