Gagal Bayar Duit 4.545 Lender Senilai Rp1,3 Triliun, OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Keuangan DSI

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 2 Januari 2026 – 03:09 WIB

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri beserta jajaran menemui sejumlah perwakilan lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025). (Foto: ANTARA/HO-OJK).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Nasib 4.545 pemberi utang atau lender yang masih ‘nyangkut’ di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebesar Rp1,3 triliun, semakin tak jelas saja kapan dikembalikan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi keuangan di rekening DSI itu.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani di Jakarta, dikutip Kamis (1/1/2026).

Ia menuturkan, hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan platform fintech lending yang menjualk nama ‘syariah’ itu. Termasuk sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025, agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

Perusahaan tersebut juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan.

Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI.

“OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI Pada 10 Desember 2025,” beber Rizal.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas.

Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana yang berlangsung di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Selasa (30/12). Asal tahu saja, pemilik saham utama DSI adalah Taufiq Aljufri (Founder & President Director), Arie Rizal Lesmana (Co-Founder & Commissioner), dan Mery Yuniarni (pemegang saham).

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal.