Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta. (Foto: JakartaTerkini)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Usai mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Jakarta, wajib menjalankannya. Upah pekerja naik menjadi Rp5.729.876 pada tahun depan.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemprov DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Mas Pram, sapaan akrabnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Besaran UMP itu, kata dia, mulai berlaku per 1 Januari 2026. Di mana, UMP Jakarta pada 2025, sebesar Rp5.396.761. Artinya, ada kenaikan 6,17 persen, atau setara Rp333.115 ketimbang tahun ini.
Dia mengatakan, penetapan UMP 2026 sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam beleid anyar itu, alfanya ditetapkan 0,5 sampai 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah berusaha untuk adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP. Diharapkan, tak ada buruh yang mogok bekerja usai UMP diumumkan.
Terkait insentif yang dijanjikan untuk buruh, Pramono mengatakan, telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
Pramono menyebut, dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut. “Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur,” katanya.












