Demo Kades tak Goyahkan Purbaya, Aturan Dana Desa tak Akan Diubah!

Clara Medium.jpeg

Selasa, 23 Desember 2025 – 20:55 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/YU).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A/YU).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons aksi protes para Kepala Desa (Kades) terkait pencairan dana desa. Para Kades menuntut agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

Purbaya menjelaskan, pencairan dana desa tahap II 2025 telah mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian uang tersebut ditahan oleh pemerintah untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

“Tahap II kan yang dikucurkan itu sekitar Rp7 triliun ya, tapi ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Purbaya menegaskan, pihaknya tidak akan merubah aturan yang sudah ada. Ia pun menanggapi santai aksi demo yang digelar para Kepala Desa se-Indonesia pada Senin (8/12/2025) lalu.

“Jadi kita nggak berubah policy setelah demo itu. Jadi biar aja mereka demo, tapi kebijakan udah seperti itu,” kata dia.

Sebagai informasi, ratusan kepala desa yang bergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) menggelar aksi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.

Aturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025.