Situasi pusat pakaian bekas impor (thrifting) di lantai 2 Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) (Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi VI DPR RI Rachmat Gobel mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menindak tegas peredaran pakaian impor bekas di Indonesia.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri yang tergerus banjirnya produk bekas dari luar negeri. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Jokowi itu, menegaskan, peredaran pakaian bekas impor berdampak besar terhadap pelaku usaha kecil. Khususnya industri konveksi rumahan yang tersebar di berbagai desa.
“Industri kecil yang menjadi penopang ekonomi masyarakat lokal tersebut dinilai sangat terancam apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah,” ujar Gobel kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dia pun menyampaikan, kekhawatiran jika masalah ini tidak segera ditangani dengan cerdas, industri kerajinan tradisional seperti batik, tenun ikat, hingga sulam songket bakal menghadapi kematian secara perlahan.
Padahal, kata dia, sektor kerajinan tersebut merupakan wujud budaya, identitas, dan intelektualitas bangsa yang selama ini, menjadi kekuatan utama Indonesia di mata dunia. “Ini bukan sekadar industri kecil yang hanya menghasilkan batik atau tenun, Ini adalah wajah bangsa, bagian dari harga diri dan kemandirian kita,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya menjaga martabat bangsa, sambil mengingatkan bahwa konsumsi pakaian bekas impor tidak sejalan dengan upaya membangun bangsa yang berdaya saing.
Kemudian, Gobel menyoroti apakah Indonesia ingin menjadi ‘bangsa bekas’ jika terus membiarkan barang-barang sisa konsumsi luar negeri membanjiri pasar nasional. Dia menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan rakyat memang penting, namun negara tidak seharusnya memberikan pilihan yang justru menurunkan derajat dan kualitas konsumsi masyarakat.
Dia pun mendorong pemerintah untuk kembali memperkuat industri kecil sebagai solusi utama, bukan mengizinkan impor pakaian bekas yang sudah jelas merugikan produsen lokal. Dikatakan, rakyat tetap harus mendapatkan barang berkualitas, dan itu hanya bisa diwujudkan jika pelaku industri kecil diberikan ruang dan dukungan.
Untuk itu, dia menilai bahwa sinergi lintas kementerian menjadi langkah mutlak yang harus segera dilakukan. “Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta berbagai lembaga terkait lainnya diharapkan dapat bersatu dalam menata ulang strategi penguatan industri tekstil nasional,” ucapnya.
Gobel mendorong pemerintah agar tidak hanya menghentikan impor pakaian bekas, tetapi juga memastikan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil berjalan optimal. Ia mengusulkan agar asosiasi pengrajin dan konveksi kecil dikumpulkan dan dilibatkan dalam perumusan kebijakan, sehingga pertumbuhan industri di desa-desa dapat kembali bergairah dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan, tidak akan melegalkan bisnis impor baju bekas ilegal alias thrifting. Dia mengatakan, akan membersihkan pasar Indonesia dari barang-barang ilegal.
“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas dilarang kan” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dia juga tak peduli meski pedagang baju thrifting mengaku akan membayar pajak asalkan penjualan baju bekas itu dilegalkan pemerintah. Dia pun mengumpamakan hal tersebut dengan penjualan ganja.
“Sudah jelas itu ilegal. Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi ilegal? Kan nggak kira-kira gitu padanannya,” tegas dia.














