Garis Merah Eropa untuk Netanyahu: Siasat Culas Israel Caplok Tepi Barat di Tengah Bayang-Bayang Gaza

Hasrat Israel untuk mencaplok seluruh wilayah Palestina memang tak pernah pupus. Namun, kali ini, ambisi ekspansionis Negeri Zionis tersebut memasuki fase baru yang sangat provokatif, memicu ancaman keras dari komunitas internasional.

Melalui parlemennya, Knesset, Israel baru-baru ini menyetujui tahap awal rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan menerapkan kedaulatan penuh atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Jika RUU ini lolos dalam empat tahap pembacaan, langkah ini dianggap setara dengan aneksasi resmi –sebuah tindakan ilegal yang mengubur prospek solusi dua negara sebagaimana diamanatkan oleh Resolusi PBB.

Laporan Al Jazeera di akhir Oktober lalu menyebutkan RUU tersebut disetujui dengan suara tipis 25-24 di Knesset, menunjukkan betapa sensitifnya isu ini bahkan di internal Israel. Bagi dunia, ini adalah sinyal bahaya.

Ancaman Nyata Garis Merah Eropa

Reaksi keras datang dari negara-negara Barat yang selama ini berupaya menengahi konflik. Presiden Prancis Emmanuel Macron mengeluarkan peringatan tegas saat menyambut Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Paris pada 11 November 2025.

Macron dengan lantang menyatakan bahwa setiap upaya Israel mencaplok Tepi Barat akan memicu reaksi dari Eropa. Ia menilai rencana aneksasi tersebut sebagai tindakan keluar batas yang akan memicu konsekuensi nyata.

“Rencana aneksasi, baik sebagian maupun seluruhnya secara hukum maupun de facto merupakan garis merah yang akan kami tanggapi dengan tegas bersama para mitra Eropa kami,” ujar Macron dalam konferensi pers bersama Abbas, seperti dilansir AFP.

Pernyataan ini jelas ditujukan langsung kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu agar menghentikan segera rencana tersebut, terutama menyusul meningkatnya kekerasan di Tepi Barat.

Pemukim Ilegal: Taktik Perampasan Tanah Berdarah Dingin

Namun, aneksasi legal hanyalah puncak gunung es dari siasat culas Israel. Jauh sebelum RUU ini disahkan, pemerintah Israel telah lama menggunakan taktik fait accompli (fakta yang sudah terjadi) melalui pemukim ilegal Yahudi.

Sejak kampanye pengeboman brutal Israel di wilayah Jalur Gaza (setelah serangan Hamas 7 Oktober 2023), serangan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dilaporkan melonjak drastis. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat peningkatan serangan pemukim lebih dari dua kali lipat dari rata-rata tiga insiden menjadi delapan insiden sehari.

Lonjakan agresi pemukim ini, yang dilakukan atas nama ‘keamanan dan perlindungan’, telah memaksa ratusan warga Palestina meninggalkan rumah mereka.

Faktanya, lebih dari 700 ribu pemukim –sekitar 10 persen dari total penduduk Israel– kini tinggal di 150 permukiman dan 128 pos terdepan yang tersebar di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Ironisnya, sebagian besar permukiman ini dibangun, baik seluruhnya maupun sebagian, di atas tanah pribadi milik warga Palestina.

Motivasi: Keamanan, Ekonomi, dan Ideologi Mesianik

Motivasi di balik kebijakan pemukiman ini berlapis. Awalnya, fokus utama pemerintah Israel adalah keamanan. Menurut situs israelpolicyforum.org, dengan menempatkan warga sipil Israel di wilayah strategis Tepi Barat, Israel berupaya memperkuat kendali militer dan memastikan masa depan politik wilayah tersebut sejalan dengan kebutuhan keamanan negara. Pemukim sipil ini bahkan difungsikan sebagai garis pertahanan pertama.

Namun, seiring waktu, ideologi Zionis Religius Mesianik berkembang sebagai pendorong utama. Ideologi ini didasarkan pada gagasan keharusan religius bagi orang Yahudi untuk menetap di seluruh ‘Tanah Israel’. Permukiman yang didirikan berdasarkan motivasi keagamaan ini sering ditempatkan di wilayah padat penduduk Palestina dengan tujuan ganda: mengamankan dominasi Yahudi atas wilayah tersebut dan mencegah berdirinya negara Palestina.

Faktor ekonomi juga memainkan peran. Selain alasan religius, banyak pemukim tergiur oleh biaya hidup yang relatif lebih rendah serta insentif keuangan yang ditawarkan pemerintah. Sepertiga dari seluruh pemukim bahkan merupakan penganut Yahudi Ultraortodoks.

Perampasan Tanah yang tak Terbendung

Data menunjukkan betapa cepatnya laju perampasan tanah ini. Pada tahun 2024 saja, Israel telah mengajukan rencana untuk 28.872 unit permukiman baru dan menyita 24.000 rumah di tanah Palestina. Angka penyitaan ini menyentuh setengah dari seluruh tanah yang disita sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada tahun 1993.

Tren ini terus berlanjut ke tahun 2025, di mana jumlahnya telah melampaui 21.000 unit hanya dalam beberapa bulan pertama.

RUU aneksasi di Knesset hanyalah formalitas legalitas terhadap proses de facto yang sudah berjalan bertahun-tahun. Dengan membiarkan pemukim ilegal merampas tanah dan menekan warga Palestina, Israel secara perlahan tapi pasti, telah mencaplok Tepi Barat, mengabaikan kecaman internasional dan membahayakan setiap peluang damai di masa depan.