Kondiai Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah usai diterjang banjir bandang, Selasa (25/11/2025). (Foto: RRI)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Buntut banjir bandang dan tanah longsor Pulau Sumatra, Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu tiba-tiba menumpahkan kemarahan kepada PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR).
Kader PDIP itu, menuding perusahaan sawit itu, menjadi salah satu biang kerok bencana yang menewaskan ratusan nyawa. Diduga, perusahaan ini membabat hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Alhasil, Masinton ancang-ancang untuk memidanakan SGSR.
Menarik untuk ditelusuri, siapakah pemilik SGSR. Berdasarkan berbagai informasi digital yang dihimpun Inilah.com, SGSR menguasai lahan sawit ilegal seluas 451 hektare di Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Disebut ilegal karena pohon sawitnya ditanam di luar HGU (Hak Guna Usaha) milik PT SGSR, sejak 2012. Kebun sawit itu diinformasikan tak dilengkapi dengan dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), IUP (Izin Usaha Perkebunan), serta dokumen lingkungan lainnya.
Selain itu, lahan sawit PT SGSR yang totalnya mencapai 6957 hektare hingga saat ini, belum memiliki izin plasma, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tentang Perkebunan. Di mana, 20 persen dari total HGU harus digarap petani setempat dengan skema kemitraan atau plasma.
Pemilik SGSR
Pertanyaan siapa PT SGSR, akhirnya terjawab lewat dokumen hukum resmi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), pemilik atau pimpinan PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) adalah adalah Alinafiah Siregar.
Selain itu, perusahaan ini merupakan salah satu anak usaha Mujur Group yang didirikan pada 1 Mei 1985. Kantor pusatnya berada di Medan, sementara kegiatan perkebunan dan pabrik beroperasi di wilayah Tapanuli Tengah.
Menariknya, Mujur Group ini didirikan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Adelin Lis sempat menjadi buronan selama 13 tahun, kemudian ditangkap pemerintah Singapura dan dideportasi ke Indonesia pada Juni 2021.
Pada September 2025, Adelin Lis keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, setelah menjalani vonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp105 miliar dan US$2,9 juta.
Operasional SGSR
Asal tahu saja, luas lahan HGU PT SGSR menapai 6.957,06 hektare, berada di Kecamatan Manduamas, Tapteng. Selain itu, anak usaha Mujur Group ini, mengoperasikan pabrik kelapa sawit (PKS) sejak 2004 di Kecamatan Sirandorung.
Awalnya, PKS miik SGSR ini, berkapasitas produksi 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Kemudian naik menjadi 45 ton TBS per jam di atas lahan seluas 59,9 hektare.
Pada 2020, sebagian besar kebun SGSR memasuki masa menghasilkan, sementara sisanya masih dalam tahap belum menghasilkan, akibat program tanam ulang.












