Sikap Tegas Malaysia: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Keras Akses Media Sosial!

Ikhsan Medium.jpeg

Jumat, 5 Desember 2025 – 19:19 WIB

Malaysia akan larang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial dan memperketat kontrol konten bagi remaja di bawah usia 18 tahun. (Foto: Pixabay)

Malaysia akan larang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform media sosial dan memperketat kontrol konten bagi remaja di bawah usia 18 tahun. (Foto: Pixabay)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sebuah gebrakan regulasi besar-besaran siap dilancarkan oleh Pemerintah Malaysia. Demi melindungi generasi muda dari risiko bahaya di dunia maya, Kuala Lumpur kini tengah menyusun 10 undang-undang tambahan di bawah payung Undang-Undang Keamanan Daring 2025. Inti dari aturan ini sangat tegas: anak-anak di bawah usia 16 tahun akan dilarang total untuk mengakses platform media sosial.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperketat kontrol konten yang disajikan bagi para remaja yang berusia di bawah 18 tahun, memastikan konten yang mereka konsumsi benar-benar sesuai dengan usia mereka.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menegaskan bahwa Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) sedang merancang aturan ini secara komprehensif. Aturan perlindungan anak daring ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, menyusul pengundangan UU Keamanan Daring pada 22 Mei lalu.

“Melalui aturan tambahan itu, penyedia wajib memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah usia 16 tahun,” ujar Fahmi, seperti dikutip The Straits Times. “Sementara konten untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usia mereka.”

Platform Wajib Punya Parental Control dan Izin Khusus

Langkah Malaysia ini menunjukkan pendekatan menyeluruh untuk mengontrol konten daring berisiko dan melindungi kelompok rentan, mulai dari TikTok, Instagram, hingga Facebook.

Fahmi Fadzil menjelaskan, kewajiban baru yang akan diterapkan kepada penyedia platform mencakup beberapa hal fundamental:

  • Fitur Kontrol Orang Tua: Platform diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control) sesuai dengan pedoman komunitas atau ketentuan penggunaan yang berlaku.
  • Rencana Keamanan Daring: Penyedia harus menyiapkan rencana keamanan daring yang terperinci, menguraikan bagaimana kewajiban dalam UU tersebut dipenuhi. Ini untuk menjamin akuntabilitas.
  • Verifikasi Usia Ketat: MCMC saat ini sedang mengkaji cara-cara praktis untuk memverifikasi usia dan identitas pengguna di platform daring.

Selain kewajiban teknis, pemerintah Malaysia juga menerapkan izin wajib bagi penyedia layanan pesan internet dan media sosial yang memenuhi ambang batas perizinan tertentu. Artinya, mereka harus memiliki izin Penyedia Layanan Aplikasi Kelas berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

“Upaya ini memastikan penyedia bertanggung jawab dalam pengendalian konten dan pengoperasian algoritma,” jelas Fahmi, menandakan bahwa kini tanggung jawab hukum tidak hanya berada di tangan pengguna, tetapi juga perusahaan penyedia layanan.

Mengubah Ekosistem Digital Remaja

MCMC juga telah menerbitkan Kode Praktik yang menetapkan kewajiban penyedia layanan, mencakup penerapan verifikasi usia yang ketat, pengaturan kontrol orang tua yang efektif, serta peningkatan fitur keamanan bagi pengguna muda.

Kebijakan ini merupakan jawaban langsung dari pemerintah atas pertanyaan anggota parlemen, Pang Hok Liong, mengenai perlunya undang-undang untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial. Dengan langkah ini, Malaysia secara resmi mengambil posisi sebagai salah satu negara dengan regulasi perlindungan anak daring paling ketat di kawasan Asia Tenggara.

Topik
Komentar