Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Kepala BKPM Optimistis tak Ganggu Investasi

Clara Medium.jpeg

Selasa, 2 Desember 2025 – 15:35 WIB

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani buka suara terkait Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mencabut status internasional bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Dia menegaskan, pencabutan status bandara tersebut tak mengganggu iklim investasi di Indonesia.

“Saya yakin itu tidak mengganggu iklim investasi ya. Karena kalau dari investor, dari investasi yang mereka lihat adalah penyempurnaan, terus kebijakan yang kita terus tingkatkan,” ujar Rosan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Rosan menjelaskan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan kebijakan terkait dinamika investasi di Indonesia. Menurutnya, perusahaan di Indonesia juga bersaing dengan negara tetangga seperti ASEAN untuk menarik investor luar.

Untuk itu, Pemerintah mengeluarkan penerapan aturan fiktif positif dalam perizinan usaha yang tertuang dalam PP 28 tahun 2025.

“Jadi lebih daripada perizinan, semuanya lebih terukur, terstruktur, itu yang lebih diutamakan. Dan yang paling penting adalah bahwa di Indonesia ini kita selalu memaintain stabilitas dan kedamaian,” ucap dia.

Rosan pun menegaskan bahwa perubahan status bandara tersebut tak berdampak pada terhambatnya investasi di Indonesia.

“Jadi perubahan-perubahan politik itu tidak mengakibatkan adanya suatu kegaduhan di kita. Nah itu yang mereka apresiasi juga. Jadi mereka bilangnya peace and stability, itu yang selalu di maintain oleh Indonesia yang mungkin itu salah satu poin keunggulan kita dibandingkan mungkin dengan negara-negara tetangga lainnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mencabut izin status internasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung internasional untuk Bandara IMIP Morowali sejak 13 Oktober 2025, jauh hari sebelum polemik muncul,” demikian tertulis dalam keterangan.

Dari Salinan peraturan tersebut dinyatakan jika pencabutan ini membatalkan status internasional sebelumnya yang sempat tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

“Dengan demikian Bandara IMIP sejak tanggal tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk melayani penerbangan langsung ke atau dari luar negeri,” sebut keterangan tersebut.

Topik
Komentar