Ilustrasi-Gedung PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra mendorong BPI Danantara bersinergi dalam membenahi perusahaan pelat merah. Membuktikan bahwa BUMN bukan lagi sapi perah, bukan perkara mudah.
“Kita lihat saat ini, cukup banyak BUMN yang dilanda masalah. Banyak BUMN karya yang kinerja keuangannya memprihatinkan. Belum lagi temuan atau dugaan korupsi di banyak BUMN, seakan tak pernah berhenti bergulir. Ini tantangan BP BUMN dan Danantara,” kata Gede, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dia mengatakan, aparat penegak hukum juga jangan tebang pilih dalam menggarap berbagai laporan atau temuan dugaan korupsi dari berbagai elemen masyarakat. “Termasuk dari berbagai elemen mahasiswa yang sempat mengungkap dugaan permainan di proyek Antam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII), Edrian Saputra mengungkap dugaan korupsi sewa alat berat di lingkungan PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk yan nilai proyeknya mencapai Rp890 miliar.
“Kami telah menyampaikan laporan ke KPK. Kami minta ditelusuri dugaan permainan dalam proyek sewa alat berat senilai hampir Rp900 miliar,” ungkapnya.
Edrian mengatakan, KPK perlu turun tangan untuk menyelidiki ketidakwajaran dalam proses sewa alat berat dan pendukungnya di satuan kerja mining Antam UBPN Sultra yang melibatkan PT Satria Jaya Sultra (SJS).
Dengan nomor kontrak: A000001264/9231/DAT/2021 antara Antam dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) senilai Rp890 miliar. “Kami menyoroti besarnya nilai kontrak serta dugaan tidak dilaksanakannya mekanisme pengadaan yang transparan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Edrian, Jakarta, Kamis (27/11/2025)
Edrian menilai, indikasi kuat bahwa kontrak tersebut tidak melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif, seperti tender terbuka yang seharusnya menjadi standar pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, sulit dibendung.
“Kami menuntut Antam memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait nilai kontrak Rp890 miliar yang sangat besar dan tidak wajar. Apalagi kalau dilakukan penunjukan langsung atau pengadaan langsung,” kata dia.
Dia menilai, kontrak sebesar itu, wajib dijalankan melalui mekanisme tender atau pelelangan yang terbuka. Sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.













