Pemerintah Ajukan RUU Penyesuaian Pidana agar Selaras dengan KUHP Baru

Reyhaanah Medium.jpeg

Senin, 24 November 2025 – 13:24 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej didampingi jajaran Kemenkum saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di  Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej didampingi jajaran Kemenkum saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan penjelasan pemerintah terkait urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Eddy mengatakan, penyusunan RUU ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern.

“Rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana masuk dalam daftar program legislasi nasional rancangan undang-undang tahun 2025 2029. Presiden menugaskan Menteri Hukum untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU tentang penyesuaian pidana dengan DPR,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Penyesuaian ini, lanjutnya, diperlukan agar aturan pidana di berbagai undang-undang sektoral maupun peraturan daerah selaras dengan sistem pemidanaan baru dalam KUHP.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” sambungnya

Eddy menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan utama dalam pembentukan RUU tersebut. 

Pertama, perubahan masyarakat yang sangat cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan adanya penataan kembali ketentuan pidana di aturan sektoral dan daerah agar sesuai dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.

Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP yang baru. Karena itu, seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.

Ketiga, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang membutuhkan penyempurnaan, baik dari sisi format penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun penyesuaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, dan disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Eddy menegaskan, penyusunan RUU Penyesuaian Pidana adalah langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh.

“Dengan demikian pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” tuturnya.

Topik
Komentar