Air Mata di Balik Ruang Kelas: Gaji Receh dan Jerat Hukum Hantui Guru Honorer Jelang HGN

Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) pada 25 November selalu disambut dengan pidato manis dan lantunan lagu Hymne Guru. Namun, bagi ribuan pendidik berstatus honorer, hari itu hanyalah pengingat pahit. Di balik gelar ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ yang disematkan, tersimpan realitas sunyi yang menyesakkan: mereka dipaksa mengajar generasi masa depan dengan gaji yang jauh dari kata layak.

Gelar pahlawan itu terasa seperti dalih manis untuk menutupi kegagalan negara menjamin hidup mereka.

Jeritan di Gedung Parlemen

Krisis kesejahteraan guru honorer pernah meledak menjadi air mata beberapa bulan lalu. Dalam rapat DPR di Senayan, Rerisa, seorang guru honorer dari Bengkulu, tak mampu lagi menahan keputusasaan. Tangisnya pecah, suaranya bergetar, hingga ia menggebrak meja –sebuah ekspresi frustrasi yang mewakili jutaan rekan-rekannya di seluruh Indonesia.

Di hadapan wakil rakyat, Rerisa mengungkap kebobrokan sistem yang mengabaikan pengabdiannya. Ia sudah bertahun-tahun mengajar tanpa memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi. Lebih miris lagi, honor yang ia terima per bulan hanya Rp540.000.

“Kalau Ibu mau tahu nasib kami, gaji kami itu dihitung Rp30.000 per jam, itu pun bukan per jam sehari tapi satu bulan,” ujar Rerisa.

Angka tersebut jauh di bawah standar upah minimum regional (UMR). Rerisa juga menyinggung praktik kotor di birokrasi, di mana guru yang memiliki ‘orang dalam’ bisa dengan mudah mendapatkan SK Gubernur, sementara ia dan guru honorer murni lainnya terbentur tembok.

Di tengah ketidakpastian itu, harapan mereka hanya tertuju pada satu pintu: diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Perjuangkan kami! Izinkan kami untuk bisa diangkat menjadi PPPK, asalkan punya kejelasan untuk karier kami,” pintanya.

Niat Baik Berujung Jerat Hukum

Persoalan guru honorer tak berhenti pada gaji yang receh. Rendahnya kesejahteraan ini bahkan melahirkan risiko hukum yang tragis.

Ambil contoh kasus Abdul Muis dan Rasnal, dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pada 2018, mereka berinisiatif mengusulkan iuran Rp20.000 kepada orang tua murid. Tujuannya mulia: dana itu akan digunakan untuk membayar honor 10 rekan mereka yang hampir setahun tidak digaji.

Namun, niat baik itu disalahartikan. Keduanya dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), dipecat tidak hormat, dan bahkan dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung.

Setelah lima tahun memperjuangkan keadilan, martabat mereka akhirnya dipulihkan. Presiden Prabowo Subianto menyerahkan surat rehabilitasi pada November 2025.

“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi. Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang,” ujar Rasnal penuh harap. Kasus ini menjadi alarm, mengingatkan betapa rapuhnya posisi guru di lapangan.

Perlindungan Wajib Negara

Menyikapi polemik ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, menyerukan perlindungan total bagi profesi guru. Guru adalah ujung tombak, bukan sekadar pelengkap anggaran sekolah.

Herdensi mengingatkan bahwa Hari Guru adalah momentum untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dicoreng dengan praktik pungutan liar (pungli) dari oknum yang membebani orang tua siswa.

Kenyataan pahit tetap menggantung: guru honorer mengajar generasi masa depan, tetapi masa depan mereka sendiri tak pernah pasti. Jika Hari Guru adalah momen penghormatan, maka penghormatan yang sesungguhnya adalah memastikan tidak ada lagi Rerisa-Rerisa lain yang harus menangis karena gajinya tidak cukup untuk sekadar hidup.