Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Penyidik KPK menguak praktik pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing dengan memeriksa dua agen TKA. Keduanya dicesar terkait dugaan uang pemerasan yang diminta mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), saat mengurus persetujuan RPTKA.
Dua saksi kunci yang dihadirkan adalah Tariyamah (TAR), seorang agen TKA, dan Waskito (WK), Direktur PT Aneka Jaya Lima Benua. Aksi pemerasan ini disebut terjadi saat Hery menduduki jabatan strategis, mulai dari Direktur PPTKA pada periode 2010–2015 hingga Dirjen Binapenta & PKK pada 2015–2017. Praktik ini berlangsung di era kepemimpinan dua menteri, yaitu Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019).
“Saksi TAR dan WK, didalami oleh penyidik terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh Tsk HS dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker saat Ybs. menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2010 sd 2015 dan Dirjen Binapenta & PKK tahun 2015 sd 2017,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kedua saksi telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/11/2025). Sementara itu, satu saksi lain, Yuda Novendri Yustandra dari PT Laman Davindro Bahman, tidak hadir dan meminta jadwal ulang.
Ternyata, praktik tak sedap ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. KPK mengungkapkan bahwa pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah terjadi sejak 2012 dan menjangkau tiga periode Menteri Ketenagakerjaan dari PKB.
“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (5/6/2025).
Budi juga menyebut bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil para mantan menteri yang menjabat dalam rentang waktu tersebut guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan.
“Kemudian, sama terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri, tentunya sama, dugaan ini ada. Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang melibatkan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024. Kedelapan tersangka tersebut beserta nilai aliran dananya adalah:
1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024–2025, Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA periode 2024–2025, Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024, Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA periode 2017–2019, Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023, Rp460 juta
Tak hanya itu, terungkap juga aliran dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk “uang dua mingguan”. Sebagian dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama individu maupun keluarga tersangka.
Delapan tersangka tersebut segera menjalani persidangan karena berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap. Sementara itu, mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) juga menjalani proses penyidikan sebagai tersangka baru.










