Empat Hari Gelar Penggeledahan di Ponorogo, KPK Sita Mobil hingga Jam Mewah

Nebby Medium.jpeg

Minggu, 16 November 2025 – 01:25 WIB

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kedua kendaraan itu ditemukan di rumah tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain mobil mewah, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak lainnya.
“Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Penggeledahan dilakukan selama empat hari, mulai Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11). Selain rumah YUM, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah pihak swasta Sucipto (SC), serta sejumlah tempat terkait lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penganggaran, dokumen proyek, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta sekaligus rekanan RSUD, Sucipto (SC).

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberi. Untuk dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberinya adalah Sucipto. Adapun dalam klaster gratifikasi di Pemkab Ponorogo, penerimanya adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya kembali Yunus Mahatma.

Topik
Komentar