54 Persen Penghuni Sel Terpidana Narkoba, Rehabilitasi Jadi Solusi Overkapasitas Lapas

Diana Medium.jpeg

Selasa, 7 April 2026 – 17:01 WIB

Ilustrasi overkapasitas lapas oleh para terpidana kasus narkoba. (Foto: Generator AI).

Ilustrasi overkapasitas lapas oleh para terpidana kasus narkoba. (Foto: Generator AI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyoroti urgensi rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR. Langkah ini merujuk pada amanat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemulihan bagi para pengguna.

Suyudi menegaskan bahwa pengguna yang tidak masuk dalam jaringan pengedar seharusnya mendapatkan perawatan, bukan hukuman penjara.

“Karena, kebanyakan di antara mereka, khususnya yang tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkotika ini, merupakan korban yang harus dipulihkan atau disembuhkan dan menjadi bagian dari tanggung jawab negara,” kata Suyudi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, kebijakan memenjarakan penyalahguna narkotika saat ini menjadi pemicu utama penuhnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

“Hal ini juga yang kemudian menjadi salah satu faktor penyebab penuhnya kapasitas lapas, yang mana mayoritas diisi oleh narapidana kasus narkotika,” jelasnya.

Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per November 2025, total kapasitas lapas nasional hanya mampu menampung 146.260 orang, namun faktanya diisi oleh 278.376 orang. Artinya, terjadi overkapasitas hingga 132.116 orang atau 90 persen dari kapasitas normal.

Kontribusi kasus narkotika terhadap kepadatan ini sangat signifikan, mencapai 54 persen dari total penghuni lapas.

“Yang menjadi catatan bagi kita semua adalah bagaimana kejahatan narkotika berkontribusi sangat masif terhadap kepadatan tersebut. Dari total 278.376 penghuni Lapas, sebanyak 150.202 orang atau 54 persen merupakan penghuni yang terkait dengan kasus tindak pidana narkotika,” urai Suyudi.

Lebih rinci, ada 54.026 orang pengguna narkotika yang saat ini mendekam di penjara. Padahal, secara agregat, mereka adalah korban yang seharusnya masuk jalur rehabilitasi medis maupun sosial, bukan digabung dengan 96.176 orang yang berstatus produsen dan bandar.

“Dari agregasi data tersebut, kita dapat melihat dengan jelas bahwa terdapat total 96.176 orang pelaku jaringan, yakni produsen dan bandar, yang memang pantas dan wajib menjalani hukuman di dalam Lapas. Namun di sisi lain, terdapat total 54.026 orang pengguna narkotika yang saat ini turut memadati sel-sel tahanan kita. Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama,” tuturnya.

Bagi BNN, memaksakan pengguna tinggal di balik jeruji hanya akan menambah beban negara tanpa menyelesaikan akar masalah kecanduan.

“Oleh karena itu, penguatan legislasi untuk memastikan para pengguna ini diarahkan pada jalur rehabilitasi menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Suyudi.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang