Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) berbincang usai menggelar Apel Kasatwil Polri di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/YU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Tercatat ada 380 anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkap, sebagian besar dari jumlah itu nantinya harus pensiun dini usai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, diterbitkan.
“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan dibatasi dengan peraturan yang lebih tinggi dari Perpol (internal), yaitu dengan PP atas delegasi UU ASN dan atribusi UUD untuk jalankan UU POLRI. Sesudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini,” kata Jimly melalui akun media sosial X, Minggu (21/12/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, PP yang tengah disusun akan mengatur secara tegas jabatan-jabatan di luar institusi kepolisian yang masih dapat diduduki anggota Polri aktif.
“Intinya, jabatan-jabatan sebagaimana diatur Perpol, akan dibatasi jumlahnya dam diatur syarat dan tata caranya sebagaimana pembatasan yang berlaku untuk TNI aktif. Selebihnya harus pensiun dini dari Polri,” pungkasnya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri belakangan menuai perdebatan publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Sebab, dalam Perpol tersebut diatur sebanyak 17 kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diduduki oleh polisi aktif. Padahal, merujuk putusan MK, setiap anggota Polri yang akan menjabat di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian.
Dalam kesempatan lain, Jimly menjelaskan metode yang akan digunakan dalam mengubah status dan hierarki peraturan Perpol tersebut adalah pendekatan omnibus.
Metode omnibus merupakan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan dengan menggabungkan berbagai materi muatan dari sejumlah undang-undang ke dalam satu regulasi.
Pendekatan ini digunakan untuk mengubah, mencabut, atau menetapkan aturan secara sekaligus guna mengatasi disharmoni regulasi serta menyederhanakan pengaturan dalam satu tema kebijakan tertentu.
Jimly menambahkan, langkah tersebut menjadi solusi ketika terdapat keterkaitan substansi antara satu aturan dengan aturan di instansi lainnya.
“Begitu juga tentang PP, sudah jelas PP ini nanti banyak sekali kaitannya dengan undang-undang lain yang bisa dijadikan solusi untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis satu dengan yang lain. Termasuk misalnya keluhan terkait Perpol kemarin. Substansinya berkenaan dengan lintas instansi, maka solusinya kita angkat ke aturan lebih tinggi supaya dia (isi Perpol) tidak hanya mengikat ke dalam tapi ke instansi yang lain,” katanya.














